3. Menikahkan perempuan yang sudah dewasa
Saat seorang perempuan telah dewasa dan siap untuk menikah, maka dianjurkan untuk segera dinikahkan dan jangan ditunda karena dikhawatirkan akan berdampak kurang baik.
Baca Juga: Nama Sukarno! Digunakan Empat Generasi di Republik Dagestan Rusia: Bentuk Keteladanan dan Ibadah
4. Melunasi hutang
Dalam melunasi hutang Tantunya harus disegerakan, terlebih jika sudah jatuh tempo, justru menundanya merupakan prilaku yang tidak baik.
5. Bertaubat
Setiap melakukan suatu kesalahan atau dosa, mestinya kita menyegerakan untuk bertaubat kepada Allah SWT, karena kita tidak tahu kapan kita akan mati.
Hal ini sebagaimana dikatakan dalam satu riwayat berikut ini.
Baca Juga: Sempat Dihakimi Massa, Pelaku Pencurian Sepeda di Sukabumi Bebas dan Diberi Pekerjaan
Imam Hatim Al Asham rahimahullahu berkata: