Sempat Dihakimi Massa, Pelaku Pencurian Sepeda di Sukabumi Bebas dan Diberi Pekerjaan

- 15 April 2022, 06:33 WIB
Sempat Dihakimi Massa, Pelaku Pencurian Sepeda di Sukabumi Bebas dan Diberi Pekerjaan
Sempat Dihakimi Massa, Pelaku Pencurian Sepeda di Sukabumi Bebas dan Diberi Pekerjaan /Media Pakuan/
MEDIA PAKUAN - Kasus pencurian sebuah sepeda di sebuah masjid di kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi berujung saling memaafkan.
 
Korban yang merupakan warga Kota Sukabumi Agus Mislahudin memilih tidak memperbesar masalah pencurian sepeda yang dialaminya.
 
Menurutnya sepeda miliknya yang dicuri oleh warga kecamatan Cikembar kabupaten Sukabumi itu tidak perlu dibesar-besarkan. Agus mengaku sebenarnya ia sudah mengikhlaskan sepeda gunung seharga Rp 800 ribu tersebut.
 
 
"Dari kemarin malam ditangkap warga, saya juga sudah sangat kasian melihat dia (Irwan) dihakimi warga. Padahal saya sudah ikhlas, namun bagaimana lagi jika warga berkehendak seperti itu," katanya, Jum'at 15 April 2022.
 
Setelah melakukan komunikasi yang baik antara dirinya, pelaku dan pihak kepolisian akhirnya kasus tersebut diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
 
Lebih jauh, menurutnya pelaku justru mesti dibantu karena masalah himpitan ekonomi yang dialaminya.
 
"Semoga dengan adanya kejadian ini, Irwan bisa memetik pelajaran berharga. Saya harap juga ada pintu rezeki bagi dirinya yang saat ini hidup sebatang kara," paparnya.
 
 
Kapolsek Lembursitu AKP Dedi Suryadi menjembatani antara korban dan pelaku untuk melakukan mediasi pada Kamis 14 April 2022.
 
"Berdasarkan persetujuan dari saudara Agus Mislahudin selaku pelapor sekaligus pemilik sepeda gunung, yang sebelumnya sempat dicuri oleh terduga pelaku bernama Irwan, bersama-sama melakukan penyelesaian masalah dengan cara kekeluargaan," ungkapnya.
 
Berdasarkan dari keterangan saksi saksi dan terduga pelaku, pihak kepolisian sebagai penegak hukum memberikan pilihan jalan keluar dengan cara restorative justice atas tindakan pidana ringan tersebut.
 
"Jadi setelah digali keterangan dari pelapor, saksi-saksi, kemudian terduga pelaku, maka kami mengusulkan untuk diadakan penyelesaian masalah ini dengan cara kekeluargaan. Mengingat sebab dari terduga pelaku melakukan pencurian sepeda gunung tersebut, atas dasar himpitan ekonomi, dan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari nya," tukasnya.
 
 
Dedi menambahkan tanpa adanya intervensi terhadap pihak manapun ia hanya memberikan gagasan jalan keluar yang kepada pelapor.
 
"Alhamdulillah tadi, pelapor dengan berbesar hati bisa memaafkan perbuatan terduga pelaku. Dan dengan melengkapi berbagai kelengkapan administrasi penyidik, pelapor juga mencabut laporannya. Bahkan, dirinya juga meminta kepada pihak Kepolisian untuk membantu terduga pelaku, agar bisa dicarikan pekerjaan," ucapnya.
 
Sekadar informasi, Irwan melakukan pencurian sepeda pada Senin 11 April 2022 dengan alasan dalam keadaan ekonomi sulit. Kini sementara waktu ia diberi pekerjaan ringan di Polsek Lembursitu sekaligus dipantau untuk memastikan dirinya berkelakuan baik.
 
Data data yang dihimpun Kepolisian Sektor Lembursitu Resor Sukabumi Kota menyebutkan Irwan bukanlah terduga pelaku yang sebelumnya melakukan tindak pidana. Syarat untuk restorative justice terpenuhi sehingga tuntutan pidana yang dilayangkan kepadanya bisa ditangguhkan. ***

Editor: Siti Andini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x