Bolehkah Membayar Zakat dengan Buah dan Sayuran? Apa Hukumnya?

8 April 2024, 11:15 WIB
ILUSTRASI sayuran dan buah-buahan.* //pexels

MEDIA PAKUAN - APAKAH boleh membayar zakat fitrah dengan sayuran?

Zakat fitrah wajib dikeluarkan berupa makanan dari biji-bijian yang dikonsumsi oleh manusia,

Sebagian ulama mewajibkan zakat atas semua jenis buah-buahan walaupun bukan dari jenis makananan pokok.

Pendapat ini merujuk kepada Qs. al-Baqarah ayat 267 yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untukmu.

Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya kecuali dengan memicingkan mata(enggan)terhadapnya.

Baca Juga: Sah! Baznas Kabupaten Sukabumi Tetapkan Zakat Fitrah 2024 Sebesar Rp45 Ribu: Disesuai Harga Beras!

Dan ketahuilah bahwasanya Allah maha kaya, maha terpuji.” Berdasarkan ayat ini, para ulama menafsirkan bahwa semua yang dihasilkan dari bumi tetap harus dikeluarkan zakatnya.

Al Quut adalah apa yang menjadi sandaran kebanyakan orang pada makanan mereka, termasuk yang disimpan seperti biji dan buah yang dikeringkan.

Telah disebutkan di dalam Al Mathla’ (175):

“Al Quut adalah apa yang menjadi tumpuan fisik manusia dari makanan”.

Telah disebutkan di dalam Kasysyaf Al Qana’ (6/257):

“Al Quut adalah roti dan bijinya, seperti; gandum, jagung, kacang arab, dan yang serupa dengannya, (tepungnya, buburnya, dan buah yang kering), seperti; kurma, kismis, Aprikot, tin dan beri, dan (daging, susu, dan yang serupa dengannya, bukan anggur, anggur hijau, cuka dan yang serupa dengannya, seperti garam dan kurma muda.

Baca Juga: WOW, Zakat Fitrah di Kabupaten Sukabumi Naik, M Taufik: Disesuaikan Harga Beras Sebesar Rp45 Ribu/ Kg

Atas dasar itulah maka tidak boleh dikeluarkan berupa sayuran; karena bukan termasuk makanan pokok.

Yang menjadi dasar dari hal itu adalah:

Apa yang telah diriwayatkan oleh Imam Bukhori (1510) dan Muslim (985) dari Abu Sa’id Al Khudri –radhiyallahu ‘anhu- berkata:

كُنَّا نُخْرِجُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ ، وَقَالَ أَبُو سَعِيدٍ: وَكَانَ طَعَامَنَا الشَّعِيرُ وَالزَّبِيبُ وَالْأَقِطُ وَالتَّمْرُ

“Dahulu kami mengeluarkan (zakat fitrah) pada masa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- pada hari raya idul fitri sebesar satu sha’ dari makanan”, dan Abu Sa’id berkata: “Dan bahwa makanan kami adalah gandum, kismis, keju dan kurma”.

Ibnul Qayyim –rahimahullah- berkata di dalam I’lam al Muwaqqi’in (3/12):

“Semua ini merupakan makanan pokok mayoritas penduduk Madinah”.

Baca Juga: Cara Mudah Bayar Zakat Fitrah, Ini Cara Gunakan Aplikasi Livin'by Mandiri, BAZNAS RI: Rp45 Ribu-Rp55 Ribu

Adapun penduduk negara atau kota yang makanan pokoknya bukan hal tersebut, maka mereka mengeluarkan satu sha’ dari makanan pokok mereka, seperti orang yang makanan pokoknya jagung, beras, tin atau yang lainnya dari biji-bijian.

Jika makanan pokok mereka bukan dari biji-bijian, seperti; susu, daging dan ikan, maka mereka mengeluarkan zakat fitrah mereka dari makanan pokok mereka berupa apa saja, inilah pendapat jumhur ulama, inilah yang benar yang tidak dikatakan dengan pendapat selainnya, karena tujuannya adalah menutup kebutuhan orang-orang miskin pada hari raya idul fitri dan menghibur mereka dengan jenis makanan yang dikonsumsi oleh penduduk setempat.

Dan atas dasar inilah maka dibolehkan membayar dengan tepung meskipun tidak ada haditsnya.

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata di dalam As Syarhu Al mumti’ (6/182):

“Akan tetapi jika makanan masyarakat bukan biji-bijian dan buah dan bukan daging juga misalnya, seperti mereka yang tinggal di kutub utara maka makanan pokok dan makanan mereka para umumnya adalah daging, maka pendapat yang benar adalah dibolehkan untuk menyalurkan dengan daging”.
Wallahu A’lam. ***

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler