Dihukum! Pelanggar Protokes Covid-19 di Sukabumi, Menghapal Pancasila hingga Didenda

- 18 November 2020, 09:05 WIB
/

MEDIA PAKUAN- Belasan pelanggar protokol Kesehatan ditindaktegas  personil Polsek Sukaraja, Polres Sukabumi Kota.

Mereka terbukti melanggar protokes  saat melakukan saat digelar Operasi Yustisi.

Dibantu personil Koramil, Sat Pol PP dan Dishub di Pasar Sukaraja Desa Pasirhalang Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, Rabu, 18 November 2020

Sedikitnya 12 warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan ditindak petugas gabungan dengan sejumlah sanksi berbeda. 

Baca Juga: Sedih! Masih Banyak Warga Tidak Mematuhi Protokes. Sumarni: Banyak Warga Meninggal Karena Covid-19

Petugas gabungan memberikan sanksi mulai teguran lisan, sanksi sosial hingga sanksi administrasi disertai denda.

“Ada 12 orang yang kami tindak dengan sanksi berbeda, dari mulai teguran lisan, sanksi sosial hingga sanksi administrasi disertai denda,” ujar Kapolsek Sukaraja Kompol  Supardi.

Bahkan beberapa pelanggar, kata Supardi diberikan sanksi sosial untuk melapalkan Pancasila dan memunguti sampah di Jalan.

Baca Juga: Seiring Warga Sukabumi Tertular Covid-19 Bertambah, Jumlah Pelanggar Protokes Meningkat

Halaman:

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x