IRT Sukabumi Dituntut 15 tahun Penjara Usai Membunuh Debt Collector

- 3 Juni 2024, 20:39 WIB
Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan debt collector Sukabumi, Jointar Gultom usai sidang pembacaan tuntutan, Senin 3 Juni 2024.
Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan debt collector Sukabumi, Jointar Gultom usai sidang pembacaan tuntutan, Senin 3 Juni 2024. /Manaf Muhammad/Media Pakuan

Uti kemudian menyuruh anaknya dan teman-teman anaknya untuk membuang jenazah korban yang digulung menggunakan kasur ke Sungai Cipelang Kota Sukabumi dengan menyebut bahwa kasur tersebut berisi bangkai tikus.

Baca Juga: Bengisnya IRT Muda di Sukabumi Bunuh Penagih Utang: Suruh Anaknya untuk Buang Jasad Korban ke Sungai Cipelang

Jenazah korban akhirnya ditemukan warga saat tersangkut di bebatuan Sungai Cipelang Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi Sukabumi pada Sabtu 18 November 2023 dengan kondisi sudah membusuk.***

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah