IRT Sukabumi Dituntut 15 tahun Penjara Usai Membunuh Debt Collector

- 3 Juni 2024, 20:39 WIB
Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan debt collector Sukabumi, Jointar Gultom usai sidang pembacaan tuntutan, Senin 3 Juni 2024.
Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan debt collector Sukabumi, Jointar Gultom usai sidang pembacaan tuntutan, Senin 3 Juni 2024. /Manaf Muhammad/Media Pakuan

MEDIA PAKUAN - Terdakwa Putri Sumiati alias Uti (28) dalam kasus pembunuhan debt collector di Kampung Lio Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara.

Hal tersebut terungkap usai sidang agenda pembacaan tuntutan kasus pembunuhan debt collector Roslindawati alias Ade Mbak (30) di Ruang Sidang Chandra di Pengadilan Negeri Kelas IB Sukabumi, Senin 3 Juni 2024 sore.

Sidang kali ini dipimpin oleh hakim ketua Miduk Sinaga serta dua hakim anggota Christoffel Harianja, dan Eka Desi Prasetia. Jaksa Penuntut Umum kali ini diwakili Dicky Destrienko karena jaksa Jaja Subagja berhalangan hadir.

"Kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini dengan mentaati undang undang yang bersangkutan menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Sukabumi mengadili perkara ini memutuskan satu menyatakan Putri Sumiati alias Uti binti Aep Saepudin terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang diatur dan diancam pidana menurut pasal 338 KUHPidana," kata jaksa Dicky saat membacakan tuntutan, Senin 3 Juni 2024.

Baca Juga: Babak Baru Pembunuhan Debt Collector Sukabumi, Keluarga Korban akan Laporkan Anaknya Terdakwa

Terdakwa Putri dituntut lantaran terbukti telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap debt collector Roslindawati yang dilakukan pada Senin 13 November 2023 lalu.

Suasana sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan debt collector Sukabumi di ruang sidang Chandra di Pengadilan Negeri Kelas IB Sukabumi, Senin 3 Juni 2024.
Suasana sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan debt collector Sukabumi di ruang sidang Chandra di Pengadilan Negeri Kelas IB Sukabumi, Senin 3 Juni 2024. Media Pakuan

"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yang mengakibatkan saudari Roslindawati alias Ade alias Mbak meninggal dunia," ujarnya.

"Hal-hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya selama masa persidangan. Terdakwa menyesali perbuatannya," lanjutnya.

Jaksa juga menyatakan akan merampas dan memusnahkan sejumlah barang bukti seperti kasur tidur yang digunakan untuk membungkus jasad korban, batang besi berukuran 15 sentimeter, bantal dengan corak gambar Hello Kitty, tali ikat warna hitam dan lainnya.

Baca Juga: Terungkap, Anak Terdakwa Diduga Tahu Pembunuhan Debt Collector Sukabumi Sejak Awal

Sedangkan barang bukti berupa kendaraan roda empat angkutan umum merk Suzuki warna hijau yang sebelumnya digunakan untuk membawa jasad korban, akan dikembalikan kepada pemilik melalui saksi Henhen alias Embing. Sementara itu, dari pihak terdakwa mengajukan untuk pembelaan secara tertulis.

Menanggapi sidang kali ini, kuasa hukum keluarga korban, Jointar Gultom meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman selama 15 tahun penjara sesuai dengan tuntutan dari JPU.

"Intinya dari keluarga korban untuk saat ini masih terobati lah dari tuntutan 15 tahun kan maksimal yang diberikan jaksa penuntut umum kepada terdakwa dan kami masih menunggu dari putusan majelis apakah sama apakah berbeda itu yang kami tunggu," ucapnya.

Apabila putusan majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan, pihaknya akan mendorong JPU untuk melakukan banding hingga kasasi dan PK (peninjauan kembali).

Baca Juga: Keluarga Korban Kecewa, Pembunuh Debt Collector Sukabumi Tak Kunjung Minta Maaf

"Karena kalau ini nyawa kan ga bisa berbicara dengan ganti waktu dan uang. Karena kalau ini nyawa kan ga bisa berbicara dengan ganti waktu dan uang. Jadi (keluarga) korban juga tadi mempertanyakan barang-barang yang belum ditemukan oleh penyidik kayak tas dan handphone. Barang barang kan tidak ditemukan di lokasi penemuan (jasad) korban," pungkasnya.

Diketahui, detik-detik horor kematian debt collector Roslindawati alias Ade Mbak di tangan nasabahnya Putri Sumiati alias Uti terjadi pada Senin 13 November 2023 saat korban sedang menagih utang sebesar Rp3,5 juta di rumah Putri di Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi.

Ibu rumah tangga (IRT) tersebut menghabisi nyawa korban dengan cara memukul kepala bagian belakangnya menggunakan besi lalu mengikat lehernya menggunakan sabuk.

Uti kemudian menyuruh anaknya dan teman-teman anaknya untuk membuang jenazah korban yang digulung menggunakan kasur ke Sungai Cipelang Kota Sukabumi dengan menyebut bahwa kasur tersebut berisi bangkai tikus.

Baca Juga: Bengisnya IRT Muda di Sukabumi Bunuh Penagih Utang: Suruh Anaknya untuk Buang Jasad Korban ke Sungai Cipelang

Jenazah korban akhirnya ditemukan warga saat tersangkut di bebatuan Sungai Cipelang Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi Sukabumi pada Sabtu 18 November 2023 dengan kondisi sudah membusuk.***

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah