IRT Sukabumi Dituntut 15 tahun Penjara Usai Membunuh Debt Collector

- 3 Juni 2024, 20:39 WIB
Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan debt collector Sukabumi, Jointar Gultom usai sidang pembacaan tuntutan, Senin 3 Juni 2024.
Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan debt collector Sukabumi, Jointar Gultom usai sidang pembacaan tuntutan, Senin 3 Juni 2024. /Manaf Muhammad/Media Pakuan

Jaksa juga menyatakan akan merampas dan memusnahkan sejumlah barang bukti seperti kasur tidur yang digunakan untuk membungkus jasad korban, batang besi berukuran 15 sentimeter, bantal dengan corak gambar Hello Kitty, tali ikat warna hitam dan lainnya.

Baca Juga: Terungkap, Anak Terdakwa Diduga Tahu Pembunuhan Debt Collector Sukabumi Sejak Awal

Sedangkan barang bukti berupa kendaraan roda empat angkutan umum merk Suzuki warna hijau yang sebelumnya digunakan untuk membawa jasad korban, akan dikembalikan kepada pemilik melalui saksi Henhen alias Embing. Sementara itu, dari pihak terdakwa mengajukan untuk pembelaan secara tertulis.

Menanggapi sidang kali ini, kuasa hukum keluarga korban, Jointar Gultom meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman selama 15 tahun penjara sesuai dengan tuntutan dari JPU.

"Intinya dari keluarga korban untuk saat ini masih terobati lah dari tuntutan 15 tahun kan maksimal yang diberikan jaksa penuntut umum kepada terdakwa dan kami masih menunggu dari putusan majelis apakah sama apakah berbeda itu yang kami tunggu," ucapnya.

Apabila putusan majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan, pihaknya akan mendorong JPU untuk melakukan banding hingga kasasi dan PK (peninjauan kembali).

Baca Juga: Keluarga Korban Kecewa, Pembunuh Debt Collector Sukabumi Tak Kunjung Minta Maaf

"Karena kalau ini nyawa kan ga bisa berbicara dengan ganti waktu dan uang. Karena kalau ini nyawa kan ga bisa berbicara dengan ganti waktu dan uang. Jadi (keluarga) korban juga tadi mempertanyakan barang-barang yang belum ditemukan oleh penyidik kayak tas dan handphone. Barang barang kan tidak ditemukan di lokasi penemuan (jasad) korban," pungkasnya.

Diketahui, detik-detik horor kematian debt collector Roslindawati alias Ade Mbak di tangan nasabahnya Putri Sumiati alias Uti terjadi pada Senin 13 November 2023 saat korban sedang menagih utang sebesar Rp3,5 juta di rumah Putri di Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi.

Ibu rumah tangga (IRT) tersebut menghabisi nyawa korban dengan cara memukul kepala bagian belakangnya menggunakan besi lalu mengikat lehernya menggunakan sabuk.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah