IRT Sukabumi Dituntut 15 tahun Penjara Usai Membunuh Debt Collector

- 3 Juni 2024, 20:39 WIB
Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan debt collector Sukabumi, Jointar Gultom usai sidang pembacaan tuntutan, Senin 3 Juni 2024.
Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan debt collector Sukabumi, Jointar Gultom usai sidang pembacaan tuntutan, Senin 3 Juni 2024. /Manaf Muhammad/Media Pakuan

MEDIA PAKUAN - Terdakwa Putri Sumiati alias Uti (28) dalam kasus pembunuhan debt collector di Kampung Lio Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara.

Hal tersebut terungkap usai sidang agenda pembacaan tuntutan kasus pembunuhan debt collector Roslindawati alias Ade Mbak (30) di Ruang Sidang Chandra di Pengadilan Negeri Kelas IB Sukabumi, Senin 3 Juni 2024 sore.

Sidang kali ini dipimpin oleh hakim ketua Miduk Sinaga serta dua hakim anggota Christoffel Harianja, dan Eka Desi Prasetia. Jaksa Penuntut Umum kali ini diwakili Dicky Destrienko karena jaksa Jaja Subagja berhalangan hadir.

"Kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini dengan mentaati undang undang yang bersangkutan menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Sukabumi mengadili perkara ini memutuskan satu menyatakan Putri Sumiati alias Uti binti Aep Saepudin terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang diatur dan diancam pidana menurut pasal 338 KUHPidana," kata jaksa Dicky saat membacakan tuntutan, Senin 3 Juni 2024.

Baca Juga: Babak Baru Pembunuhan Debt Collector Sukabumi, Keluarga Korban akan Laporkan Anaknya Terdakwa

Terdakwa Putri dituntut lantaran terbukti telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap debt collector Roslindawati yang dilakukan pada Senin 13 November 2023 lalu.

Suasana sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan debt collector Sukabumi di ruang sidang Chandra di Pengadilan Negeri Kelas IB Sukabumi, Senin 3 Juni 2024.
Suasana sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan debt collector Sukabumi di ruang sidang Chandra di Pengadilan Negeri Kelas IB Sukabumi, Senin 3 Juni 2024. Media Pakuan

"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yang mengakibatkan saudari Roslindawati alias Ade alias Mbak meninggal dunia," ujarnya.

"Hal-hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya selama masa persidangan. Terdakwa menyesali perbuatannya," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah