4 Bulan Pemeriksaan, Polisi Serahkan Berkas Meninggalnya Anak Tyasmara ke Kejaksaan: Pembunuhan Berencana

- 3 April 2024, 12:15 WIB
Sejumlah barang bukti di antaranya berupa baju renang dipajang oleh polisi terkait kasus kekerasan terhadap anak dan pembunuhan berencana yang menewaskan Dante anak dari artis Tamara Tyasmara saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 12 Februari 2024.
Sejumlah barang bukti di antaranya berupa baju renang dipajang oleh polisi terkait kasus kekerasan terhadap anak dan pembunuhan berencana yang menewaskan Dante anak dari artis Tamara Tyasmara saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 12 Februari 2024. /Antara/Erlangga Bregas Prakoso/

 


MEDIA PAKUAN - Akhirnya, Polda Metro Jaya sudah merampungkan dan melimpahkan berkas perkara Yudha Arfandi yang menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan anak Tamara Tyasmara ke kejaksaan.

"Penyidik sudah mengirimkan berkas perkara atau tahap 1 (kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara) ke jaksa penuntut umum dalam hal ini Kejati DKI Jakarta," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi yang dikutip dari pmjnew pada Rabu 3 April 2024.

Lebih lanjut,Ade Ary menyatakan saat ini Polda Metro Jaya masih menunggu hasil penelitian dari jaksa. Jika dinyatakan lengkap, penyidik akan melakukan pelimpahan tahap II, yaitu barang bukti dan tersangka.

Baca Juga: 40 Hari Wafat Dante, Tamara Tyasmara Mengaku Ikhlas dan Rida

"Penyidik menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh teman-teman kejaksaan,"ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut pria berinisial YA (33), tersangka kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) disangkakan dengan Pasal 340 KUHP.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menyatakan jika pihaknya mengindikasikan adanya pembunuhan berencana di kasus kematian Dante.

"Terkait masalah indikasi pembunuhan berencana, tentunya nanti kami akan selaraskan keterangan saksi yang ada. Namun pasal yang kami terapkan ada Pasal 340 (KUHP) pembunuhan berencana," ungkap Wira Satya Triputra.

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Mediapakuan-Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x