Bebas dari Lapas Nyompolng Sukabumi, Dua Warga Binaan Berjanji Tak Mau Kembali Masuk Penjara; Benarkah Tobat?

- 11 April 2024, 06:18 WIB
Ilustrasi bebas penjara warga Binaab Lapas Nyomplong Sukabumi
Ilustrasi bebas penjara warga Binaab Lapas Nyomplong Sukabumi /Sumber foto [email protected]/

MEDIA PAKUAN - 2 dari 298 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Nyomplong Sukabumi memperoleh remisi khusus (RK) bebas.

Mereka terlihat haru saat memperoleh remis bebas dari pemerintah. Dia sangat berharap remisi bebas, tidak berhaap kembali masuk penjaran untuk kedua kalinya.

Remisi bebas diberikan kepada kedua warga binaan seiring perilaku baik dan menjelang bebas dai kurungan penjara akibat perbuataannya.

Baca Juga: Ini Ucapan Direkomendasi Ditayang di Medsos, Ada 25 Postingan Dapat Dipilh: Simak Mana Saja?


Mereka dinyatakat bebas tak bersyarat pasca menjalani kurungan penjara. Mereka dibebaskan, pasca memperoleh surat keputusan (SK) disela-sela Hari Raya Idul Fitri 2024, usai Sholat Idul Fitri 1445 Hijriah, di Lapang Serbaguna Lapas Sukabumi.

Surat Keputusan Remisi Khusus Hari Idul Fitri 2024 diserahkan kepada 298 Narapidana dari pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhum).

Hal tersebut diungkapkan Kalapas Sukabumi Gatot Harisaputro kepada 298 Narapidana Lapas Sukabumi.

Baca Juga: Video, Ukir Sejarah Bantuan Kemanusiaan Indonesia Diterjunkan Dari Pesawat Hercules TNI AU di Langit Gaza

Dia mengatakan warga yang mendapatkan SK diantaranya, untuk remisi 15 hari sebanyak 35 orang, 1 bulan sebanyak 243 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 19 orang, dan 2 bulan sebanyak 1 orang, "Termasuk 2 orang RK II langsung bebas," katanya.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x