Polisi Segel Panti Pijat yang Jadi Pusat Bisnis Lendir di Kota Sukabumi

- 22 Maret 2024, 19:44 WIB
Lokasi panti pijat di Gedung Capitol Kota Sukabumi usia disegel pihak kepolisian.
Lokasi panti pijat di Gedung Capitol Kota Sukabumi usia disegel pihak kepolisian. /Istimewa

MEDIA PAKUAN - Lokasi panti pijat plus-plus yang digunakan untuk bisnis lendir di lantai empat Gedung Capitol, Jalan Ahmad Yani, Kota Sukabumi, Jawa Barat tampak kosong dari aktivitas pengunjung.

Police line yang terpasang di sekitaran tampat panti pijat tersebut menandakan bisnis prostitusi itu telah ditutup secara permanen. Bahkan izin usahanya terancam dicabut.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan, bisnis panti pijat plus-plus telah berjalan selama satu tahun ke belakang. Pemasaran bisnis pijat plus-plus dilakukan secara tersembunyi melalui WhatsApp dan media sosial pribadi.

"Dari hasil keterangan panti pijat ini sudah beroperasi sekira 1 tahun, kemudian ramai-ramainya 3 bulan ke belakang," ujarnya, Kamis 21 Maret 2024.

Baca Juga: Pengelola jadi Tersangka Bisnis Lendir Pijat Plus-plus di Gedung Capitol Sukabumi

Pihaknya telah menetapkan tersangka kepada pengelola bisnis itu yakni pria asal Cikembar, Kabupaten Sakabumi berinisal MP (27). Sedangkan para terapis yakni F, WH, QMA, dan VY merupakan korbannya.

"Para korban adalah terapis kemudian memberikan layanan pijat sekaligus seksual dengan berkisar Rp400.000-1.300.000. Modusnya terapis menarik pelanggangan kemudian dengan pijat setelah itu mendapatkan layanan plus plus. Untuk terapis Rp400.0000 layanan plus Rp1.300.000. Rp1,3 juta itu selama 1 jam," katanya.

"Keuntungan yang diperoleh pengelola Rp50-100rb, sisanya masuk ke dalam kantor, untuk sewa atau segala macem. Itu per satu pelanggan," cetusnya.

Terhadap para korban, pihak kepolisian menyerahkannya kepada Dinas Sosial Kota Sukabumi untuk mendapatkan pembinaan. Sedangkan tersangka dijerat pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara dan pasal 296 KHUP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x