MEDIA PAKUAN - 7 orang tersangka pelaku narkoba diamankan personil buru sergap Polres Sukabumi. Mereka diamankan dalam penyergan di beberapa tempat berbeda.
Para pelaku yang empat diantaranya,terkait peredaran narkotika dan tiga lainnya terkait obat keras terbatas (OKT).
Kali ini polisi berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti sabu senilai Rp1 Miliar lebih
"Mereka diamankan selama kurun sebulan,"kata Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro pada sebuah konferensi pers yang digelar di Aula Wicaksana Laghawa Polres Sukabumi, Jumat 15 Maret 2024.
Baca Juga: Ditengah Kelaparan Mencekik, Tentara Israel Membunuh Menabraki Warga Palestina
Didampingi Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Tatang Mulyana dan Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman, Toni mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan tidak hanya sabu seberat 819,62 gram.
"Tapi kami berhasil mengamankan ganja seberat 330,48 gram, serta ribuan butir obat terlarang,” katanya.
Tony mengatakan modus operandi yang mereka gunakan bervariasi, mulai dari menempelkan barang hingga sistem pertemuan.
AKBP Tony mengatakan pasal yang di persangkakan kepada para tersangka tindak pidana Narkotika yaitu Pasal 114 dan atau Pasal 112 Dan atau Pasal 111 Undang- undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.