Luar Biasa! Polres Sukabumi Sita Sabu-sabu Senilai Milyaran: 7 Pelaku Dijebloskan ke Penjara

- 15 Maret 2024, 13:29 WIB
Kapolres Sukabumi memperlihatkan barang bukti sabu senilai Rp1miliar
Kapolres Sukabumi memperlihatkan barang bukti sabu senilai Rp1miliar /Ahmad Rayadie/

Baca Juga: Hadapi Sang Mantan, Djadjang Nurdjaman Bertekad untuk Raih Kemenangan dari Persib Bandung

“Pasal yang di persangkakan kepada para tersangka tindak pidana Obat Keras Terbatas yaitu Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Dan atau Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan hukuman ancaman penjara Paling lama 12 Tahun,"katanya.***

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x