MEDIA PAKUAN- Kamis 22 Februari 2024, Polres Sukabumi akan menyelenggarakan layanan Bus SIM Keliling di Pos Lantas Cidahu/Yomart Graha, dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
Pelayanan akan dilakukan setiaphari kecuali hari libur. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan warga Kabupaten Sukabumi dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mengunjungi kantor.
Berikut adalah informasi penting terkait layanan Bus SIM Keliling ini:
Berikut adalah informasi penting terkait layanan Bus SIM Keliling ini:
Baca Juga: Hasil Pertandingan AFC Champions League, Al Nassr Kembali Tumbangkan Al Feiha :Lolos Babak 8 Besar
Persyaratan Dokumen:
Persyaratan Dokumen:
Bagi yang akan memperpanjang SIM, diharapkan membawa fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP yang masih berlaku, serta fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP asli.
Layanan Online:
Layanan Online:
Sim Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM tipe A dan SIM tipe C di seluruh Indonesia.
Waktu Perpanjangan:
Waktu Perpanjangan:
Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlakunya habis. Namun, jika terdapat kepentingan mendesak atau perpanjangan dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berakhir, warga dapat berkoordinasi dengan petugas atau operator SIM.
SIM yang Telah Kadaluarsa: Apabila SIM telah melewati masa berlakunya, proses perpanjangan dapat dilakukan di Kantor Satpas terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan penerbitan SIM baru. Proses ini melibatkan ujian teori dan ujian praktek.
Pemberitahuan Perubahan: Bila terdapat perubahan waktu atau lokasi pelayanan, informasi akan diberitahukan kembali.
SIM yang Telah Kadaluarsa: Apabila SIM telah melewati masa berlakunya, proses perpanjangan dapat dilakukan di Kantor Satpas terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan penerbitan SIM baru. Proses ini melibatkan ujian teori dan ujian praktek.
Pemberitahuan Perubahan: Bila terdapat perubahan waktu atau lokasi pelayanan, informasi akan diberitahukan kembali.
Baca Juga: Buser Cokok Pelaku Curanmor Pajampangan, Kapolres Sukabumi Tersangka Sikat Ranmor di 11 TKP: 1 Pelaku DPO
Dengan adanya layanan Bus SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Sukabumi dapat memperpanjang SIM dengan lebih mudah dan efisien.
Dengan adanya layanan Bus SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Sukabumi dapat memperpanjang SIM dengan lebih mudah dan efisien.
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memastikan kelengkapan administrasi berkendara Anda.***