Bawaslu Temukan Pemindahan Suara oleh PPK di Kota Sukabumi : Pelanggaran Administratif

- 8 Maret 2024, 17:55 WIB
Rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat Kota Sukabumi.
Rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat Kota Sukabumi. /Manaf Muhammad/Media Pakuan





MEDIA PAKUAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi menemukan adanya dugaan pemindahan suara pada pelaksanaan Pemilihan Legislatif 2024. Pengalihan suara tersebut diduga dilakukan oleh PPK Kecamatan Cibeureum dan PPK Kecamatan Baros.

Sebelumnya dalam sidang putusan kasus dugaan pelanggaran administratif pemilu berupa pengalihan suara caleg pada Jum'at 1 Maret 2024, Bawaslu Kota Sukabumi membacakan putusan bahwa PPK Cibeureum dan PPK Baros terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu. Kasus tersebut dilaporkan oleh Calon Legislatif DPRD Kota Sukabumi Dapil 2 dari PDIP yakni Rojab Asy’ari.

Kemudian dalam rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 DPRD Kota Sukabumi yang dilaksanakan di Gedung Juang 45 pada Rabu 6 Maret 2024, KPU Kota Sukabumi melakukan perbaikan pada C hasil yang dituangkan ke dalam D hasil pada rapat pleno rekapitulasi suara DPRD Kota Sukabumi atas rekomendasi dari Bawaslu.

Pemindahan suara tersebut dilakukan di TPS kecamatan Cibeureum dari nomor urut 01 ke Caleg nomor urut 2, dan di TPS Kecamatan Baros yakni Caleg PDIP dari nomor urut 3 ke Caleg Nomor urut 2.

Baca Juga: 2 Pria Diringkus Atas Pengrusakan Rumah Ketua PPK di Kota Sukabumi

"Karena sudah menjadi putusan dalam sidang Bawaslu dan menjadi rekomendasi bagi kami itu sesuatu yang wajib untuk ditindaklanjuti dan juga sudah ditindaklanjuti Alhamdulillah sudah tertuang juga dalam D hasil yang sudah diperbaiki di tingkat Kota," kata Imam, Rabu 6 Maret 2024.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih membenarkan bahwa perbaikan suara telah ditindaklanjuti oleh KPU Kota Sukabumi saat rapat pleno rekapitulasi  penghitungan suara tingkat Kota Sukabumi.

"Sebelum di-skorsing, dibacakan terlebih dahulu amar putusannya karena KPU harus menindaklanjuti hasil putusan Bawaslu sehingga sebelum dimulai lagi rekap dilakukan perbaikan ataupun renvoi terhadap D hasil dari Kecamatan Baros dan Kecamatan Cibeureum," kata Yasti.

"Setelah direnvoi kemudian proses rekapitulasinya dibacakan ulang dan dimasukkan di kejadian khusus berdasarkan hasil putusan dari Bawaslu," tuturnya.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x