Bawaslu Temukan Pemindahan Suara oleh PPK di Kota Sukabumi : Pelanggaran Administratif

- 8 Maret 2024, 17:55 WIB
Rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat Kota Sukabumi.
Rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat Kota Sukabumi. /Manaf Muhammad/Media Pakuan

Baca Juga: Rumah Ketua PPK di Kota Sukabumi Mendadak Diserang OTK pada Dini Hari

Atas pelanggaran administratif yang dilakukan PPK Cibeureum dan PPK Baros, Bawaslu Kota Sukabumi akan melakukan langkah selanjutnya.

"PPK akan segera kami lakukan penindakan selanjutnya karena di dalam amar putusan disebutkan PPK Cibeureum dan Baros diduga melanggar kode etik sehingga akan kami periksa lebih lanjut," tandasnya.

Adapun hasil dari perbaikan suara dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat Kota Sukabumi adalah sebagai berikut:

Baca Juga: 2 dari 7 Orang Terduga Pengrusak Rumah Ketua PPK Dibekuk Sat Resmob Polres Sukabumi Kota, Bagus: Terprovokasi

- Caleg No.1 Eva Novitasari Sugandi di Kecamatan Cibeureum berjumlah 106 suara. Sementara Caleg No. 2 Ujang Taufik mendapat 1032 suara.

- Caleg No.3 Beliher Situmorang di Kecamatan Baros berjumlah 716 suara dan sementara caleg No. 2 Ujang Taufik mendapat 145 suara.

Sementara itu, perolehan suara pelapor yakni Caleg DPRD Kota Sukabumi Nomor urut 12 Rojab Asy’ari di Dapil 2 berjumlah 1.334 suara dengan rincian di Kecamatan Cibeureum 74 suara, Kecamatan Baros 64 suara, dan Kecamatan Lembursitu, 1.196 suara.***

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah