Baca Juga: Rumah Ketua PPK di Kota Sukabumi Mendadak Diserang OTK pada Dini Hari
Atas pelanggaran administratif yang dilakukan PPK Cibeureum dan PPK Baros, Bawaslu Kota Sukabumi akan melakukan langkah selanjutnya.
"PPK akan segera kami lakukan penindakan selanjutnya karena di dalam amar putusan disebutkan PPK Cibeureum dan Baros diduga melanggar kode etik sehingga akan kami periksa lebih lanjut," tandasnya.
Adapun hasil dari perbaikan suara dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat Kota Sukabumi adalah sebagai berikut:
- Caleg No.1 Eva Novitasari Sugandi di Kecamatan Cibeureum berjumlah 106 suara. Sementara Caleg No. 2 Ujang Taufik mendapat 1032 suara.
- Caleg No.3 Beliher Situmorang di Kecamatan Baros berjumlah 716 suara dan sementara caleg No. 2 Ujang Taufik mendapat 145 suara.
Sementara itu, perolehan suara pelapor yakni Caleg DPRD Kota Sukabumi Nomor urut 12 Rojab Asy’ari di Dapil 2 berjumlah 1.334 suara dengan rincian di Kecamatan Cibeureum 74 suara, Kecamatan Baros 64 suara, dan Kecamatan Lembursitu, 1.196 suara.***