Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kapolsek Cisaat AKP Yanto Sudiarto membenarkan peristiwa pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayahnya tersebut.
“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa ada terduga pelaku curanmor yang berhasil diamankan warga usai mencoba membawa kabur sepeda motor jenis Honda Beat milik korban,
Lijon Manurung yang tengah berkunjung ke rumah temannya di Kampung Sukamanah Desa Sukamanah Cisaat,” katanya.
Baca Juga: 10 Tahun Lebih Jalan Rusak, Warga Jampang Tengah Sukabumi Tanam Padi di Tengah Jalan
“Setelah menerima informasi tersebut, kami langsung ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti sepeda motor, sebuah kunci Leter T (ASTAG) dan sebuah kunci tempel merk CHOHO,”katanya.
Yanto menerangkan modus yang dilakukan terduga pelaku saat melakukan aksi pencurian sepeda motor tersebut dengan merusak rumah kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci Letter T yang telah disiapkan.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, dapat kami sampaikan bahwa modus yang dipergunakan oleh terduga pelaku yaitu merusak rumah kunci sepeda motor incarannya menggunakan kunci Letter T,” terang Yanto.
“Kini terduga pelaku sudah kita amankan di Mapolsek untuk kepentingan penyidikan dan terhadap terduga pelaku, kami menerapkan pasal 365 jo 363 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara," katanya,***