MEDIA PAKUAN - Enam dari tujuh orang pelaku pencuri kendaraan roda dua pencurian spesialis kendaraan bermotor roda dua jenis motor gede (Moge) berhasil diamankan personil Satreskrim Polres Sukabumi.
Mereka diamankan karena kedapatan mencuri motor jenis Honda CBR di kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi.
Terduga pelaku yaitu berinisial A (31), LA (42), E (36), M (32), A (29) dan S (22) dan satu orang berinisal M (36) masih masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo mengatakanberdasarkan hasil pemeriksaan dari laporan korban bernama Saepul Ridwan (24) warga Kampung Nyalindung, Desa Bojonggenteng, kecamatan Bojonggenteng.
Korban mengatakan kepada polisi, kata Tony, sekitar pukul 18:30 WIB korban hendak olah raga bulu tangkis, memarkir sepeda motornya di depan Gedung Olah Raga, Kampung Bojonggenteng.
"Namun usai aktivitas olahraga, sekitar pukul 20.30 WIB selesai, motornya sudah tidak ada di parkiran, diduga ada yang mencuri. Sempat dilakukan pencarian namun tidak ditemukan hingga akhirnya melapor ke polsek Bojonggenteng.
"Jadi pelaku pencurian dua orang, A dan M yang masih DPO, kemudian yang lainnya tetapkan sebagai penadah, atau pasal yang kami tersangkakan pasal 480," ungkap Tony.