MEDIA PAKUAN - Rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilpres tingkat Kota Sukabumi telah dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun saksi dari pasangan calon (paslon) 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menolak hasil rapat pleno tersebut. Hal itu disampaikan saksi paslon 03 bernama Nanang Setiawan yang merupakan kader PDIP Kota Sukabumi.
Rapat pleno rekapitulasi suara pilpres berlangsung di Ballroom Pangrango Resort, Jalan Selabintana, Kabupaten Sukabumi Minggu 3 Maret 2024.
Ketua KPU Kota Sukabumi Imam Sutrisno memimpin langsung pelaksanaan rapat pleno. Hadir pula Bawaslu dan sejumlah unsur penyelenggara pemilu dan stakholder lainnya.
Pengamanan ketat juga diterjunkan pihak Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota di sekitar lokasi rapat pleno.
"Kami dari saksi 03 menyatakan dengan tegas, tidak akan menandatangi berita acara hasil pleno ini," kata Nanang saat rapat pleno, Minggu 3 Maret 2024.
Hal serupa disampaikan tim pemenangan cabang (TPC) Ganjar Mahfud Kota Sukabumi, Iwan Adhar Ridwan. Penolakan hasil pleno rekapitulasi suara Pilpres menurutnya berasal dari instruksi TPN dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
"Ya ini sesuai perintah pusat. Kita semua tingkatan menolak hasil rekap pleno," tambahnya.