"Aturan main tentang panglima tertinggi ya haknya presiden seperti dia mengangkat Menteri kan hak prerogatif dia sebagai panglima tertinggi yang kedua terkait pemberian tanda jasa itu kan ada undang-undang nomor 10 tahun 2009 dan pemberian yang dilakukan oleh pak Jokowi ini kepada pak Prabowo tentunya sudah melalui verifikasi dan pertimbangan," ucap Heri Gunawan.***