Kata DPP Gerindra Soal Pangkat Jenderal Bintang 4 Bagi Prabowo : Tak Perlu Diperdebatkan Lagi

- 29 Februari 2024, 15:46 WIB
Ketua DPP Gerindra Heri Gunawan.
Ketua DPP Gerindra Heri Gunawan. /Manaf Muhammad/Media Pakuan




MEDIA PAKUAN - Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto baru saja mendapatkan gelar jenderal kehormatan TNI bintang empat yang diberikan langsung oleh presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pemberian pangkat dilaksanakan pada saat Rapat Pimpinan TNI-Polri 2024 dilangsungkan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu 28 Februari 2024.

Ketua DPP Partai Gerindra Heri Gunawan menyampaikan, Prabowo Subianto sudah layak mendapatkan gelar jenderal bintang empat sebab wacana tersebut telah ada sejak beberapa tahun ke belakang.

"Wacana itu sudah lama sejak tahun 2019 pada saat Prabowo jadi menhan itu wacana itu sudah ada terus di tahun 2022 kalau ga salah pak Prabowo itu dapat Bintang Yudha Dharma," kata Heri saat ditemui di Rumah Aspirasi di Jalan Arif Rahman Hakim, Kota Sukabumi, Kamis 29 Februari 2024.

Baca Juga: Terima 9 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu di Kota Sukabumi, Bawaslu: Ada Money Politic dan Penghitungan Suara

Prabowo menurutnya telah memiliki kontribusi dan dedikasi tinggi terhadap pertahanan dan kemiliteran Indonesia. Sehingga, penghargaan yang diberikan presiden tidak perlu diperdebatkan lagi.

"Pak Prabowo dianggap memiliki kontribusi yang besar terhadap kemajuan TNI di antaranya bisa melakukan negosiasi untuk mendapatkan alutsista terus di antaranya lagi bisa mendapatkan atau memperluas akademi militer bahkan terakhir ini kalau ga salah ada 25 rumah sakit TNI yang dimodernisasi kalau menurut saya termasuk SMA taruna Nusantara termasuk ada komcad," ujar Heri yang juga merupakan anggota komisi 2 DPR RI fraksi Gerindra.

"Tentunya presiden tidak serta merta memberikan pasti ada masukan ada verifikasi terlebih dahulu karena kontribusinya pak Prabowo karena loyalitasnya pak Prabowo terhadap kemajuan TNI pak Prabowo layak diberikan jendral kehormatan itu kan jenderal kehormatan bintang 4," tambahnya.

Selain itu, Heri mengungkapkan, pemberian pangkat bintang 4 kehormatan dari presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. 

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x