Aksi Raba-raba, Polres Sukabumi Cokok Oknum Kepala Sekolah Cabul: 10 Pelajar Putri Jadi Korban

- 21 Februari 2024, 20:12 WIB
Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo tengah meminta keterangan pelaku cabul yang dilakukan oknumkepala sekolah
Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo tengah meminta keterangan pelaku cabul yang dilakukan oknumkepala sekolah /ahmad Rayadie/

MEDIA PAKUAN - EM (53) diamankan personil Kepolisian Resort (Polres) Sukabumi. Oknum kepala sekolah di Kabupaten Sukabumi itu, diamankan karena diduga telah melakukan serangkaian pencabulan.

Tidak tanggung-tanggung oknum kepala sekolah bejat itu, melakukan sernagkaian pencabulan terhadap 10 anak didiknya,

Mereka menjadi korban raba-raba yang dilakukan oknum pelaku cabul itu.

Pencabulan oknum kepala Sekolah Dasar (SD) sejak Januari 2023 hingga awal Februari 2024 lalu. Korban pencabulan yang berusia anak dibawah umur itu, kini menyisakan rasa trauma.

Baca Juga: Selain komeng, Dede Sunandar juga Ikut Nyaleg, Segini Suara yang Diperolehnya

Aksi memalukan dunia pendidikan terungkap ketika salah seorang korban mengeluhkan aksi yang dilakukan kepala sekolah tersebut.

Dia melaporkan aksi tercela kepada kepada kedua orangtuanya. Dan memperoleh pengaduan, orangtua korban melaporkan aksinya kepada pihak kepolisian.

Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo mengatakan pelaku mencabuli siswinya sudah hampir setahun terakhir.

"Aksi pelaku terungkap salah satu orangtua korban melapor,"katanya.

Baca Juga: Selain komeng, Dede Sunandar juga Ikut Nyaleg, Segini Suara yang Diperolehnya

Tony menyebutkan jumlah siswa dan usia korban dicabulin oknum kepala sekolah, “ .

“Terkait kejadian ini, 10 anak (menjadi) korban. Semua itu murid (kepala sekolah tersebut). Rata-rata umur korban antara 10 sampai 12 tahun,”Sebutnya.

Tony menjelaskan, modus dan motif tersangka lakukan aksinya terhadap anak didiknya.

“Tersangka lakukan aksinya dengan cara memeluk, mencium, dan meraba bagian vital sensitif korban. Aksi tersangka dilancarkan saat jam istirahat.

Modus tersangka karena nafsu. Tidak ada ancaman kepada korban. Sementara masih kami dalami lebih lanjut, apakah ada iming-iming atau ada paksaan ini,” katanya.

Baca Juga: Sederet Artis Yang Tampaknya Pas-Passan Tetapi Milikin Istri Yang Cantik Jelita ,Epy Kusnandar Salah Satunya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terancam Pasal 82 Ayat (1), (2), dan (4) Undang Undang tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman minilam lima tahun penjara hingga maksimal 15 tahun penjara.***(Iqbal salim)

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah