Baca Juga: Diduga Korupsi BLT-DD, Oknum Sekdes di Sukabumi 'Menghilang'
"Ini baru kasus baru yang ditangani kita ungkap bahwa dengan modus seperti ini pelaku mengelabui driver ojol kendaraan roda dua," tandasnya.
Adapun luka di kepala pelaku utama yang dililit perban, menurut Ari merupakan akibat dirinya terjatuh saat berusaha melarikan diri dari kejaran polisi.
Terhadap pelaku, diterapkan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana, tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan pidana penjara 4 tahun .
Sementara itu salah satu korban Ferdian Atansyari (30) mengaku, peristiwa tersebut dialaminya kurang lebih pada dua Minggu lalu. Saat itu pelaku memesan ojek namun dengan permintaan untuk dinonaktifkan layanan onlinenya. Kemudian dia mengantar pelaku ke daerah Pangleseran Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.
"Dia tuh pertamanya bilang mau jemput ibunya sekalian mau bawa singkong katanya di depan. Otomatis kan helm diambil gitu yang digantung. Helm saya ambil, alibi dia helmnya udah simpen aja di rumah bibi. Ya otomatis saya turun, saya simpan. Pas saya mau naik lagi dia berangkat," kata Ferdi yang juga merupakan driver ojek online.
Dia pun mengimbau supaya para driver ojek online untuk tidak menerima orderan yang meminta untuk dinonaktifkan dari aplikasi dengan iming-iming imbalan yang besar.
"Intinya kita lebih selektif aja dalam memilah orderan mana yang sekiranya kita berani ambil atau tidak berani ambil intinya lebih selektif aja," jelasnya di Mapolres Sukabumi Kota.***