Pura-pura Pesan Ojek Online, Duda Sukabumi Bawa Kabur 13 Sepeda Motor

- 21 Februari 2024, 14:05 WIB
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo sedang bertanya kepada pelaku begal sepeda motor milik driver ojek online, Rabu 21 Februari 2024.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo sedang bertanya kepada pelaku begal sepeda motor milik driver ojek online, Rabu 21 Februari 2024. /Manaf Muhammad/Media Pakuan

MEDIA PAKUAN - Seorang pria asal Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi berinisial MS (35) berpura-pura memesan ojek online dengan tujuan utama membawa kabur sepeda motor milik pengendara.

Aksi tersebut dilakukan olehnya hanya seorang diri selama satu tahun terakhir. Diketahui, pelaku merupakan duda yang memiliki anak dua.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, sudah ada 13 driver ojek online yang menjadi korban dari perbuatan kriminal yang dilakukan oleh pelaku.

"Pelaku ini memesan ojol melalui aplikasi indrive kemudian seteleh dipesan, di tengah jalan dia merubah arah minta perubahan jalur tujuan kepada korban," ucapnya di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu 21 Februari 2024.

Baca Juga: Kelelahan, Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Tumbang setelah Maraton Pengawalan Pemilu

Di tengah perjalanan, pelaku meminta bertukar untuk mengendarai sepeda motor milik korban. Namun secara manipulatif, pelaku menipu hingga membawa kabur sepeda motor driver ojol.

"Setelah itu pelaku mengemudikan kendaraan tersebut. Setelah pesan di tengah jalan dia berhenti untuk mengelabui korban untuk membeli atau mengambil sesuatu. Setelah korban turun, kendaraan itu dibawa kabur pelaku, pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 13 kali sudah dilakukan. 3 (TKP) di wilayah hukum Sukabumi Kota, 10 TKP di wilayah Kabupaten Sukabumi," ujar Ari.

Selain MS sebagai pelaku utama, Satreskrim Polres Sukabumi Kota turut mengamankan seorang penadah berinisial P (35). Mereka diamankan polisi pada Senin 19 Februari 2024 masing-masing di Jalan Odeon Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, dan di Kecamatan Kadudampit.

"Dari hasil aksi pelaku dijual kepada warga kurang lebih harga Rp1,5 juta sampai Rp2,5 juta rata-rata pelaku membuang ke wilayah Polres Kabupaten," ungkapnya.

Baca Juga: Diduga Korupsi BLT-DD, Oknum Sekdes di Sukabumi 'Menghilang'

"Ini baru kasus baru yang ditangani kita ungkap bahwa dengan modus seperti ini pelaku mengelabui driver ojol kendaraan roda dua," tandasnya.

Adapun luka di kepala pelaku utama yang dililit perban, menurut Ari merupakan akibat dirinya terjatuh saat berusaha melarikan diri dari kejaran polisi.

Terhadap pelaku, diterapkan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana, tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan pidana penjara 4 tahun .

Sementara itu salah satu korban Ferdian Atansyari (30) mengaku, peristiwa tersebut dialaminya kurang lebih pada dua Minggu lalu. Saat itu pelaku memesan ojek namun dengan permintaan untuk dinonaktifkan layanan onlinenya. Kemudian dia mengantar pelaku ke daerah Pangleseran Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.

"Dia tuh pertamanya bilang mau jemput ibunya sekalian mau bawa singkong katanya di depan. Otomatis kan helm diambil gitu yang digantung. Helm saya ambil, alibi dia helmnya udah simpen aja di rumah bibi. Ya otomatis saya turun, saya simpan. Pas saya mau naik lagi dia berangkat," kata Ferdi yang juga merupakan driver ojek online.

Baca Juga: Saksi Pilpres Paslon 03 di Kota Sukabumi Kecewa dengan Hasil Rekapitulasi, Menolak Tanda Tangani Berita Acara

Dia pun mengimbau supaya para driver ojek online untuk tidak menerima orderan yang meminta untuk dinonaktifkan dari aplikasi dengan iming-iming imbalan yang besar.

"Intinya kita lebih selektif aja dalam memilah orderan mana yang sekiranya kita berani ambil atau tidak berani ambil intinya lebih selektif aja," jelasnya di Mapolres Sukabumi Kota.***

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah