Baca Juga: 94 Orang Tumbang saat Pemilu 2024 di Kota Sukabumi, Termasuk Petugas KPPS yang Kelelahan
"Khusus untuk bantuan keuangan, kami akan melakukan koordinasi dengan BPK terkait beberapa program. Kami bekerja sesuai dengan garapan. Saya berharap, Pemerintah Kota Sukabumi mempersiapkan setiap tahapan secara administratif dan mendokumentasikannya secara tertib," ungkapnya.
Adapun pemeriksaan bantuan keuangan Pemerintah Kota Sukabumi periode 2023 oleh BPK akan dilaksanakan dalam kurun waktu 30 hari dimulai sejak 15 Februari 2024.***