MEDIA PAKUAN - Kabar duka datang dari Sukabumi. Kali ini seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) asal Kampung Pamipiran RT 025 RW 009 Desa Sirnasari Kecamatan Pabuaran meninggal dunia.
Anggota KPPS bernama Baehaki (48) tersebut sebelumnya bertugas di TPS 10 Pamipiran Desa Sirnasari. Dia meninggal dunia pada Rabu 14 Februari 2024 dan sudah dimakamkan pada Kamis 15 Februari pagi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi Kasmin Belle mengatakan, anggota KPPS tersebut meninggal dunia ketika tidak sedang bertugas. Sebab yang bersangkutan sedang mengalami sakit sejak hari sebelumnya.
"Dia tuh ternyata bukan meninggal karena kelelahan di TPS tapi sebelumnya dia udah ini sakit makanya dia juga ga ikut (pemungutan suara) ini pada saat bertugas di KPPS waktu hari H," katanya, Kamis 15 Februari 2024.
Baca Juga: Heroik! Aksi Polisi di Sukabumi Gendong Lansia Demi Bisa Nyoblos
Kasmin mengungkapkan, anggota tersebut dinyatakan wafat saat dalam perjalanan menuju RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi setelah sebelumnya beristirahat di rumah.
"Nah semalam itu dianya ini udah parah dilarikan ke rumah sakit tapi bukan dari TPS ya emang dia dari awal udah sakit seperti itu jadi makanya dia ga ikut sibuk kemarin waktu di TPS," ujarnya.
"Iya (sakit di rumah). Jadi sebelum sebelumnya kan dia aktif juga nyebarin namanya undangan buat yang memilih gitu kan tapi emang dia bertugas seperti biasanya sebagai anggota KPPS tapi pas sebelum malam tadi dia udah sakit," tambahnya.
Terkait penyebab anggota KPPS jatuh sakit menurut Kasmin karena yang bersangkutan sebelumnya dikabarkan mengidap penyakit asam urat.