Ridwan Kamil dipanggil terkait adanya dugaan pelanggaran pada acara BPD di Kabupaten Tasikmalaya pertengahan Januari lalu.
Dia memenuhi panggilan Bawaslu pada pukul 15.00 WIB dan tuntas menjelang pukul 18.00 WID untuk menjelaskan dugaan tersebut.
Dalam pertemuan itu dia menjelaskan kepada Bawaslu bahwa tidak ada substansi pelanggaran yang dia lakukan pada undangan BPD tersebut.
Baca Juga: Riset INDEF Sebut Kampus UMKM Shopee Program Pelatihan Paling Populer, Diketahui 25,98 Persen UMKM
"Terlalu banyak hal yang bisa saya sampaikan pertama saya mengapresiasi tugas dari Bawaslu Jawa Barat ya sesuai dengan tupoksinya kan memastikan penyelenggaraan pemilu ini
berjalan dengan baik sehingga kalau ada laporan-laporan juga jangan sepihak kan begitu, makanya saya senang ke sini karena bisa mengklarifikasi," ujarnya.
Ridwan Kamil mengatakan jika dia ke Bawaslu karena juga ingin memberi contoh kepada semua warga negara harus taat pada hukum, pada aturan main.
"Saya mengklarifikasi hal-hal yang perlu dijelaskan, yang lama itu ngeprintnya jadi jangan membayangkan diperiksa lama, pemeriksaan cepet menit-menitan," katanya.
Selanjutnya,tidak ada substansi pelanggaran. Menurut dia, dugaan pelanggaran muncul karena itu persepsi tafsir.
"Karena yang dijadikan bukti juga video sepotong-sepotong ya," kata dia.
Oleh karena itu,pihaknya menjelaskan bahwa dia datang sebagai undangan.
"Semua yang disangkakan dan sebagainya Itu kalau kitanya penyelenggara, kalau kitanya penyelenggara mengundang elemen-elemen yang dilarang tentunya itu menjadi masalah.
Kalau kita kan tamu seperti saya diundang di pengajian suruh menerangkan, diundang di seminar suruh menerangkan, ya diundang oleh kelompok ini juga disuruh menerangkan," katanya.
"Saya kira itu makanya saya senang mudah-mudahan clear tidak usah dipersepsi macam-macam. Apresiasi untuk Bawaslu, saya taat sebagai warga negara yang taat hukum dan tidak ada substansi pelanggaran," tambahnya.***