Dugaan Langgar Kampanye, Bawaslu Jawa Barat Memanggil BBHAR Jawa Barat, Ridwan Kamil: BPD Bukan ASN

- 19 Januari 2024, 10:39 WIB
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar Zacky Muhammad Zam Zam. memproses  dugaab pelanggaran kampanye yang dilakukan Ridwan Kamil
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar Zacky Muhammad Zam Zam. memproses dugaab pelanggaran kampanye yang dilakukan Ridwan Kamil /Pikiran Rakyat/Novianti Nurulliah/

MEDIA PAKUAN - Ketua Bawaslu Jawa Barat, Zacky Muhammad Zam Zam mengatakan sedang memproses laporan pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan oleh Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo - Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Dugaan pelanggaran kampanye terjadi dalam kegiatan acara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tasikmalaya beberapa waktu lalu.

“(Laporan tersebut-red) Sedang dalam proses penanganan,” kata Zakcy saat dikonfirmasi oleh Tim Pikiran Rakyat pada Jumat, 19 Junuari 2024.

Zacky mengatakan Bawaslu Jawa Barat, Jumat, 19 Januari 2024 hari ini akan melakukan pemanggilan terhadap Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Jawa Barat. Terkait laporan yang kini menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Baca Juga: Gencar Konsolidasi, PNGR Optimistis Anies-Muhaimin Raih Minimal 40 Persen Suara di Jawa Tengah

“Hari ini kita akan panggil untuk klarifikasi dari pihak pelapor terlebih dahulu,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo - Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil menanggapi dugaan pelanggaran kampanye beberapa waktu lalu.

Dugaan pelanggaran kampanye yang dilaporkan oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Jawa Barat ke Bawaslu, ketika Ridwan Kamil melakukan pertemuan dengan ratusan BPBD di Tasikmalaya.

Ridwan Kamil berdalih kegiatan yang dihadiri dalam acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tasikmalaya bukan merupakan pelanggaran pemilu.

Halaman:

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x