Pasca Patroli Cyber, 3 Warga Tipar Diciduk Polres Sukabumi Kota: Promosi Judi Online di Medsos

- 26 Januari 2024, 15:00 WIB
judi online di Kota Sukabumi di Bongkar Polres SukabumiKota
judi online di Kota Sukabumi di Bongkar Polres SukabumiKota /Ahmad Raayadie/

Dari hasil pengembangan, kata Bagus Panuntun, ternyata aksi tersebut tidak hanya dilakukan oleh ZZ sendiri.

Baca Juga: Rumah Tangga Akash Elahi dan Vanny di Terpa Isu Perceraian

Melainkan dibantu oleh dua terduga pelaku lainnya yaitu, CA dan FAM yang tentunya dengan peran berbeda.

CA berperan sebagai pemilik 3 akun facebook; VONZY ZILL, CINTA dan CLARA WIDYA, sedangkan FAM berperan sebagai Editor Video/Grafik penonton live judi online dan ZZ berperan sebagai Live Host promosi judi online,”katanya.

Bagus menuturkan, aksi promosi judi online melalui medsos tersebut dilakukan ketiga terduga pelaku sejak bulan Desember 2023 dan telah meraup keuntungan hingga 10 Juta Rupiah.

Dari hasil pemeriksaan sementara,kata Bagus, ketiga terduga pelaku mengakui promosi judi online tersebut dilakukan dengan cara mengunggah atau mempublikasikan video live streaming ke medsos.

Baca Juga: Polda Jabar Tindak Tegas Pengguna Knalpot Rasing saat Kampanye

Aksinya dilakukan sejak bulan Desember 2023 dan telah memperoleh keuntungan hingga 10 Juta Rupiah,

"Dimana dari keuntungan tersebut, terduga pelaku FAM dan CC diberikan upah sebesar 50 Ribu Rupiah oleh CA di setiap harinya,”katanya.

Selain mengamankan ketiga terduga pelaku, kata Bagus, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa seperangkat PC (personal computer), 1 (satu) unit modem dan 2 (Dua) unit telepon genggam.

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah