Penegakan akan terus berlaku hingga berjenjang, kata Fahmi, bahkan sanksi tidak hanya mulai ringan hingga berat. Tapi dari teguran lisan, tertulis, jaminan kartu identitas, kerja sosial, denda administratif, mengumumkan secara terbuka.
Baca Juga: Suara Dentuman Guncang Langit DKI Jakarta, Ini Kata BMKG
"Bahkan ada penghentian sementara atau tetap kegiatan serta pengusulan pencabutan izin usaha.terutama bagi pengusaha yang mengabaikan protokol kesehatan," katanya. ***