MEDIA PAKUAN- Warga Kota Sukabumi tidak hanya mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Sukabumi untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19, tidak meluas.
Tapi sempat terperangah saat mengetahui besaran denda yang akan dikenakan bila melanggar Peraturan Walikota (Perwal) Kota Sukabumi nomor 36 Tahun 2020 diharapkan dapat meminimalisir penambahan warga terpapar covid-19.
Apalagi dalam perwal tersebut terkait adanya sanksi administratif terhadap pelanggaran protokol kesehatan. Terutama dalam pencegahan dan pengendalian corona virus Disease.
Baca Juga: fenomena Pandemi Covid-19 Warnai International Day of Peace 21 September 2020
Para pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan tidak hanya ditegur secara lisan, tertulis, hingga kerja sosial. Tapi didenda berasar secara variasi. Termasuk sanksi administratif dari ringan hingga berat
Denda pelanggar perorangan, satuan pendidikan, tempat usaha, pelayan kesehatan, pengemudi moda, penumpang, pengemudi mobil pribadi dan dinas. Termasuk pengemudi sepeda motor dan Penumpangnya.
Denda yang diberikan masih membandel dikenakan kisaran Rp. 100 ribu, Rp. 150 ribu hingga Rp 500 ribu/ orang atau badan usaha.
Baca Juga: Update COVID-19 Dunia, Pasien Positif di AS Tembus 7 Juta Jiwa
"Kami sangat mendukung langkah yang dilakukan Pemkot Sukabumi, termasuk denda yang diberikan. Kendati kenapa baru hari ini, dikeluarkan perwal ini " kata warga Endang Rohman.