Perwal Protokol Cegah Covid-19 di Sosialisasikan, Warga Sukabumi Terperangah Sanksi Denda

- 21 September 2020, 17:46 WIB
Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi didampingi Sekota Sukabumi, Dida Sembada tengah memperlihatkan materi sosialisasi Perwal terkait protokol kesehatan
Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi didampingi Sekota Sukabumi, Dida Sembada tengah memperlihatkan materi sosialisasi Perwal terkait protokol kesehatan /

 

MEDIA PAKUAN- Warga Kota Sukabumi tidak hanya mengapresiasi  langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Sukabumi untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19, tidak meluas.

Tapi sempat terperangah saat mengetahui besaran denda yang akan dikenakan bila melanggar Peraturan Walikota (Perwal) Kota Sukabumi nomor 36 Tahun 2020  diharapkan dapat meminimalisir penambahan warga terpapar covid-19.

Apalagi dalam perwal tersebut terkait adanya  sanksi administratif terhadap pelanggaran protokol kesehatan. Terutama dalam pencegahan dan pengendalian corona virus Disease.

Baca Juga: fenomena Pandemi Covid-19 Warnai International Day of Peace 21 September 2020

Para pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan tidak hanya ditegur secara lisan, tertulis, hingga kerja sosial. Tapi didenda berasar secara variasi. Termasuk sanksi administratif dari ringan hingga berat

Denda  pelanggar perorangan, satuan pendidikan, tempat usaha, pelayan kesehatan, pengemudi moda, penumpang, pengemudi mobil pribadi dan dinas. Termasuk pengemudi sepeda motor dan Penumpangnya. 

Denda yang diberikan  masih membandel dikenakan kisaran Rp. 100 ribu, Rp. 150 ribu hingga Rp 500 ribu/ orang atau badan usaha. 

Baca Juga: Update COVID-19 Dunia, Pasien Positif di AS Tembus 7 Juta Jiwa

"Kami sangat mendukung langkah yang dilakukan Pemkot Sukabumi, termasuk denda yang diberikan. Kendati kenapa baru hari ini, dikeluarkan perwal ini " kata warga Endang Rohman. 

Walikota Achmad Fahmi mengatakan sebelum direalisasikan Perwal tersebut dilakukan. Pemkot akan melakukan sosialisasi hingga sepekan. 

" Semua ASN dilingkungan Pemkot telah melakukan sosialisasi. Tinggal penegakan Perwal  tersebut yang harus dipatuhi semua orang tanpa kecuali," katanya. 

Baca Juga: Geger, Ditemukan Jejak COVID-19 pada Kemasan Cumi Impor di Tiongkok

Achmad Fahmi mengatakan aparatur mensosialisasikan Perwal Nomor 36 Tahun 2020 untuk menindaklanjuti arahan presiden dan Gubernur.

" Penegakan ini, disemangatnya mengendalikan kembali kondisi Kota Sukabumi dari pandemi Covid-19," katanya. 

Selama sosialisasi, kata Fahmi terus dilakukan dengan menyebar para petugas  disejumah pusat keramaian seperti Jalan Ahmad Yani dan sekitarnya. Sosialisasi  selama seminggu akan dilakukan secara edukasi belum ada sanksi.

Baca Juga: Bulan Depan, Suzuki Luncurkan Produk Terbaru dengan Jumlah Terbatas

" Selanjutnya ke depan akan diterapkan sanksi mulai ringan hingga berat. Targetnya penegakan melalui gerakan 3M, tidak hanya memakai masker, menjaga jarak, tapi mencuci tangan dengan sabun," katanya. 

 

Penegakan akan terus berlaku hingga berjenjang, kata Fahmi, bahkan sanksi tidak hanya  mulai ringan hingga berat. Tapi dari teguran lisan, tertulis, jaminan kartu identitas, kerja sosial, denda administratif, mengumumkan secara terbuka.

Baca Juga: Suara Dentuman Guncang Langit DKI Jakarta, Ini Kata BMKG

"Bahkan ada penghentian sementara atau tetap kegiatan serta pengusulan pencabutan izin usaha.terutama bagi pengusaha yang mengabaikan protokol kesehatan," katanya. ***

 

 

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x