Perwal Protokol Cegah Covid-19 di Sosialisasikan, Warga Sukabumi Terperangah Sanksi Denda

- 21 September 2020, 17:46 WIB
Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi didampingi Sekota Sukabumi, Dida Sembada tengah memperlihatkan materi sosialisasi Perwal terkait protokol kesehatan
Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi didampingi Sekota Sukabumi, Dida Sembada tengah memperlihatkan materi sosialisasi Perwal terkait protokol kesehatan /

Walikota Achmad Fahmi mengatakan sebelum direalisasikan Perwal tersebut dilakukan. Pemkot akan melakukan sosialisasi hingga sepekan. 

" Semua ASN dilingkungan Pemkot telah melakukan sosialisasi. Tinggal penegakan Perwal  tersebut yang harus dipatuhi semua orang tanpa kecuali," katanya. 

Baca Juga: Geger, Ditemukan Jejak COVID-19 pada Kemasan Cumi Impor di Tiongkok

Achmad Fahmi mengatakan aparatur mensosialisasikan Perwal Nomor 36 Tahun 2020 untuk menindaklanjuti arahan presiden dan Gubernur.

" Penegakan ini, disemangatnya mengendalikan kembali kondisi Kota Sukabumi dari pandemi Covid-19," katanya. 

Selama sosialisasi, kata Fahmi terus dilakukan dengan menyebar para petugas  disejumah pusat keramaian seperti Jalan Ahmad Yani dan sekitarnya. Sosialisasi  selama seminggu akan dilakukan secara edukasi belum ada sanksi.

Baca Juga: Bulan Depan, Suzuki Luncurkan Produk Terbaru dengan Jumlah Terbatas

" Selanjutnya ke depan akan diterapkan sanksi mulai ringan hingga berat. Targetnya penegakan melalui gerakan 3M, tidak hanya memakai masker, menjaga jarak, tapi mencuci tangan dengan sabun," katanya. 

 

Halaman:

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x