MEDIA PAKUAN - Deadline sortir dan pelipatan (Sorlip) Surat Suara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 di Kabupaten Sukabumi, Sabtu 13 Januari 2024 hari ini.
Deadline sempat mulur yang seharusnya selesai, Selasa 10 Januari 2024 lalu. Tapi kini diperpanjang hingga hari ini
Berbagai upaya memenuhi jadwal sorlip terus dilakukan. Selain mengerahan ratusan petugas sorlip, Komisi Pemillihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi siagakan tim medis.
Beberapa dokter dan perawat bersiaga untuk memberikan dukungan medis bagi 1.340 orang pegawai tugas sortir dan lipat (Sorlip) kertas suara.
Para pegawai sorlip dibantu 134 petugas packing, 67 petugas supervisor dan 18 orang pengawas internal KPU.
Mereka harus segera merampungkan surat suara sebanyak 2.041.034 lembar per jenis surat suara.
Target awal proses Sorlip surat suara dapat selesai 5 hari kerja terhitung mulai tanggal 5 hingga tanggal 10 Januari 2024.
Namun karena proses Sorlip tidak selesai sesuai target yang telah ditetapkan, KPU Kabupaten Sukabumi menambah proses Sorlip hingga 13 Januari 2024 hari ini.