Polemik Kekosongan Surat Suara Bagi DPTb untuk Pemilu 2024, KPU Kota Sukabumi Akhirnya Angkat Bicara

- 3 Januari 2024, 19:39 WIB
Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Sukabumi Nenda Suhandar.
Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Sukabumi Nenda Suhandar. /Istimewa

Baca Juga: Guncangan Terasa Nyata, Sejumlah Rumah di Sukabumi Rusak Imbas Gempa Bumi M5,9 Bayah Banten

"Kami sudah me-mapping bersama temen-temen di badan ad hoc PPK, PPS untuk memetakan TPS-TPS mana yang jumlah DPTbnya tinggi, sehingga kita bisa memapping kalau seandainya pun surat suara ini tidak ter-cover maka kita akan ambil dari TPS terdekat," cetusnya.

Dalam menangani persoalan ini, KPU Kota Sukabumi akan berkoordinasi dengan KPU tingkat Provinsi dan pusat. 

"KPU Kota Sukabumi sendiri dalam hal ini hanya sebagai user atas kebijakan pengadaan surat suara di KPU RI untuk hal hal itu mungkin kami juga perlu mengkonfirmasi kepada pimpinan di atas kita KPU Provinsi ataupun KPU RI," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kota Sukabumi me-warning KPU Kota Sukabumi lantaran kekosongan surat suara bagi DPTb untuk Pemilu 2024.

Baca Juga: Bikin Onar saat Malam Tahun Baru, Sekelompok Pelajar Sukabumi Pesta Miras dan Rusak Motor Warga

"Banyak warga masuk DPTb tidak disediakan surat suara. Padahal DPTb ada sekitar 6000an di semua TPS," kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Bawaslu Kota Sukabumi, Muhammad Aminudin, Sabtu 30 Desember 2023.

"Kalau rekomendasi berdasarkan ketentuan yang ada tak digubris, konsekuensinya KPU bisa terkena pidana pemilu. Terutama yang berkaitan dengan surat DPTb," jelas Amin di Kota Sukabumi, Jawa Barat.***

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah