6.000 Warga Kota Sukabumi Tak Bisa Mencoblos Pemilu 2024 Mendatang, KPU Tak Alokasi DPTb: Rawan Pidana Pemilu

- 31 Desember 2023, 14:33 WIB
Simulasi Pemungutan Surat Suara, Ribuan Warga Kota Sukabumi tak bisa mencoblos
Simulasi Pemungutan Surat Suara, Ribuan Warga Kota Sukabumi tak bisa mencoblos /Jihan/PonorogoNews/

MEDIA PAKUAN - Ribuan warga di Kota Sukabumi terancam tidak mendapat hak memilih menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) serempak 2024 mendatang.

Pada pemilu serentak yang akan berlangsung, Rabu 14 Februari 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi sama sekali tidak mengalokasikan surat suara Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

"Banyak warga masuk DPTb tidak disediakan surat suara. Padahal DPTb ada sekitar 6000an di semua TPS,” kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Bawaslu Kota Sukabumi, Muhammad Aminudin.

Disela-sela menggelar publikasi dan dokumentasi hasil pengawasan pencalonan dan DPT Pemilu 2024, Muhammad Aminudin mengatakan akan segera memberikan peringatan keras kepada KPU.

Baca Juga: Terbongkar Isi Surat Lee sun Kyun Bantah Konsumsi Narkoba

“Kalau rekomendasi berdasarkan ketentuan yang ada tak digubris, konsekuensinya KPU bisa terkena pidana pemilu. Terutama yang berkaitan dengan surat DPTb," katanya.

Muhammad Aminudin mengakui Bawaslu dan KPU memiliki sudut pandang berbeda terkait dengan surat suara DPTb.

Hanya saja, kata Aminudin, Bawaslu mengacu pada Undang-Undang No. 72017 Pasal 350, dalam hal ini harus ada surat suara bagi DPTb.

“Kalau KPU mengacu kepada pasal 344 yang dalam hal ini, surat suara yang dicetak sama dengan pemilih tetap ditambah dua persen,”katnya.

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Bawaslu Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x