5.922 Narapidana Dapat Remisi Khusus Natal, 99 Langsung Bebas

- 26 Desember 2023, 18:10 WIB
Enam Belas Warga Negara Asing Terima Remisi Natal
Enam Belas Warga Negara Asing Terima Remisi Natal /Istimewa
 
MEDIA PAKUAN - Sebanyak 15.922  tahanan memimpin beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Natal.
 
Menurut keterangan Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra mengungkapkan dari total karyawan yang mendapat remisi, 99 orang dinyatakan langsung bebas.
 
“Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.922 bayaran Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia pada Hari Natal,” ujar Eduar dalam keterangan yang dikutip pada Selasa 26 Desember 2023.
 
“Sementara itu, 99 orang menerima RK II atau langsung bebas,” lanjutannya.
 
 
Selanjutnya, Eduar menjelaskan, 15.823 kompensasi menerima RK I atau pengurangan sebagian. RK I artinya, setelah mendapat remisi Natal, mereka masih harus menjalankan sisa pidana.
 
 
Kemudian, ada 99 peserta yang mendapatkan RK II atau langsung bebas. RK II artinya membalas-narapidana tersebut setelah mendapatkan remisi, langsung bebas pada hari raya Natal.
 
Dengan rincian 37 pemain menerima pengurangan masa pidana 15 hari, 53 orang menerima remisi 1 bulan, 4 pemain menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 5 pemain menerima remisi 2 bulan, katanya.
 
Eduar mengungkapkan, pencapaian terbanyak mendapat remisi Natal berasal dari wilayah Sumatera Utara 3.166 orang, disusul Nusa Tenggara Timur 1.896 orang, dan Papua sejumlah 1.434 orang.
 
Eduar menambahkan pemberian remisi ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x