214 Narapidana Pelaku Kasus Korupsi Peroleh Remisi, KPK Merespon: Potongan Hukuman Bagian Hak Seorang Napi

- 22 Agustus 2021, 19:52 WIB
Ilustrasi narapidana korupsi yang diperkirakan mencapai ratusan orang dapat remisi
Ilustrasi narapidana korupsi yang diperkirakan mencapai ratusan orang dapat remisi /PIXABAY/
 
MEDIA PAKUAN - Dalam rangka memperingati hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 sebanyak 214 narapidana korupsi mendapat remisi.
 
Komisi pemberantasan korupsi (KPK) menyebut pemotongan hukuman tersebut merupakan hak seorang narapidana.
 
PMJ NEWS - Sebanyak 214 narapidana korupsi mendapat remisi dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-76. Menanggapi hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut potongan hukuman tersebut merupakan hak seorang napi.
 
 
"Remisi merupakan hak seorang narapidana untuk mendapat pengurangan pidana," ungkap Ali Fikri, Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, kepada wartawan, Minggu 22 Agustus 2021.
 
Pemberian remisi tersebut bisa diberikan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
 
"Namun, tentu dengan syarat-syarat yang telah ditentukan," lanjutnya.
 
 
Selain itu, Ali menuturkan bahwa pemberian remisi kepada narapidana merupakan wewenang Ditjen Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. 
 
KPK tidak dilibatkan atau dimintai pertimbangan dalam pemberian remisi untuk narapidana korupsi.
 
"Ranah KPK dalam menangani perkara korupsi adalah menyelidik, menyidik, dan menuntutnya sesuai fakta, analisis, dan pertimbangan hukumnya," tutur Ali.
 
 
Ali berpendapat bahwa korupsi merupakan extraordinary crime yang memberi imbas buruk pada multi-aspek sekaligus dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara. 
 
Oleh sebab itu, KPK juga berfokus pada pemulihan aset hasil korupsi.
 
Hal ini dilakukan guna memulihkan aset hasil tindak pidana korupsi.
 
"Sehingga selain hukuman pidana pokok, KPK juga fokus pada optimalisasi asset recovery sebagai upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor," jelas Ali.***
 

Editor: Ahmad R

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x