Tahun Baru Imlek, 25 Narapidana Dapat Remisi Perayaan Imlek

- 1 Februari 2022, 13:32 WIB
Tahun Baru Imlek, 25 Narapidana Dapat Remisi Perayaan Imlek
Tahun Baru Imlek, 25 Narapidana Dapat Remisi Perayaan Imlek /Mp/OkeNTT

MEDIA PAKUAN - Sekitar 25 budaya (napi) yang beragama Konghucu di Indonesia, mendapatkan remisi Imlek.

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Selasa 1 Februari 2022.

"Selamat kepada seluruh yang merayakan Imlek dan mendapatkan RK (remisi khusus) Imlek 2022," ucap Reynhard Silitonga.

Baca Juga: Lagi-lagi Korea Utara Uji Coba Rudal Balistik ke 7, Guam Menjadi Target: Wilayah Amerika Serikat

Reynhard Silitonga melanjutkan, sistem database pemasyarakatan (SDP) secara berani (melalui online), dari 69 beragama Konghucu, cuam 25 yang mendapatkan remis Imlek. Karena telah berkelakuan baik.

"Dengan adanya remisi SDP online ini, diharapkan prosesnya menjadi lebih cepat, akurat dan transparan. Hak terjamin, akuntabilitas dan integritas petugas,".

Reynhard menjelaskan, jika remis atau potongan hukuman penjara paling lama diterima oleh 2 orang yakin, dua bulan.

Baca Juga: Terciduk! Fadly Faisal Pergoki Adiknya Pacaran dengan Thariq Halilintar, Fuji Murka?

Sedangkan yang lainnya, satu setengah bulan oleh 7 orang, satu bulan oleh 13, dan 15 hari diterima oleh 3 orang.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x