Respon Instruksi Presiden, Menag Tegaskan Jamaah Umroh dan Haji Harus Peserta JKN: Mengapa Harus? Simak Yuk!

- 12 Desember 2023, 15:48 WIB
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief /Kemenag/

MEDIA PAKUAN – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dan jamaah umrah/haji khusus, harus menjadi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1456 Tahun 2022 tersebut sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief.

"Sejak 21 Desember 2022 sudah terbit Keputusan Menteri Agama Nomor 1456 Tahun 2022. Regulasi ini mengharuskan setiap pelaku usaha dan pekerja pada PPIU dan PIHK terdaftar sebagai peserta aktif dalam Program JKN," ucap 

Baca Juga: Diduga Ikut Siksa dan Intimidasi Korban Bullying di SD Sukabumi, Ortu Pelaku hingga Kepsek Dipolisikan

Menurut Hilman inpres tersebut mengatur bahwa para menteri dan pimpinan lembaga negara diminta mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Terutama untuk melakukan optimalisasi Program JKN di seluruh Indonesia.

Adapun tiga mandat yang diberikan kepada Menteri Agama, yaitu mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada PPIU dan PIHK jadi peserta aktif dalam Program JKN. Demikian pula dengan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus. 

Kedua, memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kemenag merupakan peserta aktif Program JKN.

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x