Sementara itu dalam KMA menyebutkan bahwa PPIU dan PIHK diminta mensyaratkan pendaftaran calon jamaah umrah dan calon jamaah haji khusus sebagai peserta aktif Program JKN.
Dan ini harus dibuktikan dengan data atau dokumen yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Jamaah haji khusus yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN sebelum keputusan ini ditetapkan, diminta menyegerakan diri menjadi peserta aktif pada saat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus," tutur Hilman.
Regulasi ini akan diterapkan pada skema pelunasan biaya para jamaah calon haji khusus. Mereka harus sudah menjadi peserta aktif atau setidaknya sudah menunjukkan bukti sedang dalam proses pendaftaran sebagai peserta JKN.***