MEDIA PAKUAN - Pemerintah kembali menyalurkan program Jaminan Kesehatan Nasional-kartu Indonesia (JKN-KIS) di 2021 ini.
Pembayaran iauran JKN-KIS ini dilakukan setiap tanggal 10 setiap bulannya.
Bantuan iauran JKN-KIS tersebut khusus untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3 dengan status aktif.
Peserta PBPU dan BP kelas 3 tersebut akan mendapatkan subsidi sebesar Rp7000.
Maka dari itu peserta hanya membayar iuran JKN-KIS, dari yang tadinya Rp42.000 kini menjadi Rp35.000 saja.
Baca Juga: Tepis Vaksinisasi Covid 19 Selesai 3,5 Tahun, Kemenkes Optimis di Indonesia Rampung Hanya 15 Bulan
Inilah besaran iuran JKN-KIS untuk periode Januari 2021 untuk peserta PBPU dan BP:
1. Kelas 3: Rp42.000 per orang dan per bulan
2. Kelas 2: Rp100.000 per orang dan per bulan
3. Kelas 1: Rp150.000 per orang dan per bulan.
Program JKN-KIS ini, bertujuan untuk melindungi peserta agar mendapatkan manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan.
Sehingga bisa meningkatkan produktifitas dan kesejahteraan para peserta.
Baca Juga: Waduh! Wabah Covid 19 Belum Berakhir, Dinas Pendidikan Kalimantan Barat Perpanjang Belajar Daring
Perlindungan tersebut bisa dipakai diri sendiri, keluarga maupun orang lain.
Selain itu, jika mengikuti program JKS-KIS ini, bagi peserta yang sehat nantinya akan bisa membantu peserta yang sakit.
Itu juga bila Anda taat membayar iuran JKN-KIS dan mengikuti prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku.
Sementara itu, terdapat beberapa golongan saja yang bisa wajib ikut program JKN-KIS ini. Ini daftarnya:
1. Penerima Bantuan Iauran-Jaminan Kesehatan (PBI-JK)
2. Bukan peneriman bantuan iuran (Non PBI) diantaranya:
- Pekerja Penerima Upah (PPU)
- Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
- Bukan Bekerja (BP).
Baca Juga: SIMAK! Cara Mudah Cek Via Whatsapp dan Pesan Singkat, Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021
Itulah daftar golongan yang wajib ikuta program iuran JKS-KIS.***