Hadir Kembali! Program Bantuan Iuran JKN-KIS di Januari 2021, Ini Daftar Golongan yang Wajib Ikut

- 3 Januari 2021, 20:01 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Berikut Tarif Terbaru, Logo BPJS Kesehatan/
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Berikut Tarif Terbaru, Logo BPJS Kesehatan/ /bpjs-kesehatan.go.id/



MEDIA PAKUAN - Pemerintah kembali menyalurkan program Jaminan Kesehatan Nasional-kartu Indonesia (JKN-KIS) di 2021 ini.

Pembayaran iauran JKN-KIS ini dilakukan setiap tanggal 10 setiap bulannya.

Bantuan iauran JKN-KIS tersebut khusus untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3 dengan status aktif.

Peserta PBPU dan BP kelas 3 tersebut akan mendapatkan subsidi sebesar Rp7000.

Maka dari itu peserta hanya membayar iuran JKN-KIS, dari yang tadinya Rp42.000 kini menjadi Rp35.000 saja.

Baca Juga: Tepis Vaksinisasi Covid 19 Selesai 3,5 Tahun, Kemenkes Optimis di Indonesia Rampung Hanya 15 Bulan

Inilah besaran iuran JKN-KIS untuk periode Januari 2021 untuk peserta PBPU dan BP:

1. Kelas 3: Rp42.000 per orang dan per bulan

2. Kelas 2: Rp100.000 per orang dan per bulan

3. Kelas 1: Rp150.000 per orang dan per bulan.

Program JKN-KIS ini, bertujuan untuk melindungi peserta agar mendapatkan manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan.

Sehingga bisa meningkatkan produktifitas dan kesejahteraan para peserta.

Baca Juga: Waduh! Wabah Covid 19 Belum Berakhir, Dinas Pendidikan Kalimantan Barat Perpanjang Belajar Daring

Perlindungan tersebut bisa dipakai diri sendiri, keluarga maupun orang lain.

Selain itu, jika mengikuti program JKS-KIS ini, bagi peserta yang sehat nantinya akan bisa membantu peserta yang sakit.

Itu juga bila Anda taat membayar iuran JKN-KIS dan mengikuti prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku.

Sementara itu, terdapat beberapa golongan saja yang bisa wajib ikut program JKN-KIS ini. Ini daftarnya:

1. Penerima Bantuan Iauran-Jaminan Kesehatan (PBI-JK)

2. Bukan peneriman bantuan iuran (Non PBI) diantaranya:

- Pekerja Penerima Upah (PPU)

- Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)

- Bukan Bekerja (BP).

Baca Juga: SIMAK! Cara Mudah Cek Via Whatsapp dan Pesan Singkat, Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021

Itulah daftar golongan yang wajib ikuta program iuran JKS-KIS.***


Editor: Ahmad R

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x