MEDIA PAKUAN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan penyesuaian iuran terhadap peserta PBPU dan BP kelas III pada 2021 ini.
Penyesuaian tersebut berupa pengurangan jumlah iuran JKN-KIS sebesar 7.000 rupiah.
Sehingga peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III mengalami penyesuaian membayar sebesar 35.000 untuk setiap orang perbulan.
Baca Juga: Pemerintah Naikan Tarif BPJS Kesehatan, Jadi Segini Daftar Tarif yang Harus Dibayar Peserta
Sementara itu, bagi peserta PBPU dan BP kelas II harus membayar sekira 100.000 untuk setiap orang perbulan.
Dan untuk peserta PBPU dan BP kelas I harus membayar sekira 150.000 untuk setiap orang perbulan.
Besaran iuran JKN-KIS tersebut terhitung dari 1 Januari 2021.
Baca Juga: Lowongan Kerja di BPJS Kesehatan Seluruh Indonesia Januari 2021: Inilah Daftar Link Pendaftarannya
Ketentuan tersebut sudah diatur sesuai dengan peraturan presiden nomor. 64 tahun 2020 pasal 34 ayat (1) huruf b. (2) dan (3).***