Aduh! Awal 2021 Ada Penyesuaian Iuran JKN-KIS Kelas III, Yuk Cek Berapa Besarannya

- 3 Januari 2021, 20:28 WIB
Logo BPJS Kesehatan
Logo BPJS Kesehatan /bpjs-kesehatan.go.id

 
MEDIA PAKUAN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan penyesuaian iuran terhadap peserta PBPU dan BP kelas III pada 2021 ini.
 
Penyesuaian tersebut berupa pengurangan jumlah iuran JKN-KIS sebesar 7.000 rupiah.
 
Sehingga peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III mengalami penyesuaian membayar sebesar 35.000 untuk setiap orang perbulan.
 
 
Sementara itu, bagi peserta PBPU dan BP kelas II harus membayar sekira 100.000 untuk setiap orang perbulan.
 
Dan untuk peserta PBPU dan BP kelas I harus membayar sekira 150.000 untuk setiap orang perbulan.
 
Besaran iuran JKN-KIS tersebut terhitung dari 1 Januari 2021.
 
 
Ketentuan tersebut sudah diatur sesuai dengan peraturan presiden nomor. 64 tahun 2020 pasal 34 ayat (1) huruf b. (2) dan (3).***
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x