'Paket' dan 'COD', jadi Kode Tersembunyi untuk Tawuran Maut di Cisaat Sukabumi

- 6 Desember 2023, 21:17 WIB
Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus tawuran maut di Cisaat.
Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus tawuran maut di Cisaat. /Manaf Muhammad/Media Pakuan

Baca Juga: 5 ABH Pelaku Tawuran Maut di Cisaat Sukabumi Ditangkap, Modusnya Janjian di Medsos

Menurut Bagus, lima pelaku yang telah diamankan masih tergolong di bawah umur. Mereka diamankan berikut sejumlah barang bukti yakni 4 pcs pakaian pelaku, 7 bilah cerulit, 1 bilah golok, 1 bilah samurai, 5 unit kendaraan roda dua berbagai merk, dan 5 unit handphone berbagai merk.

"Mereka ini statusnya pelajar namun mereka sudah putus sekolah. Ada yang sudah bekerja, ada yang tidak bekerja.

Namun kedua kelompok ini sering berbuat ulah yaitu menantang kelompok kelompok alumni sekolah tertentu untuk melakukan tindakan tawuran," tandasnya.

Polisi berhasil mengamankan para pelaku setelah mereka melakukan pelarian. Pelaku utama bahkan kabur hingga ke Malangbong, Kabupaten Garut, sedangkan yang lainnya melarikan diri masih di Sukabumi.

Baca Juga: Berada di Dalam Mess, Pegawai Pabrik Tahu di Kadudampit Sukabumi Nyaris Tertimbun Longsor

Atas perbuatan melanggar hukum tersebut, para ABH ini dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP tentang kekerasan secara bersama sama yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Kemudian Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.***

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah