MEDIA PAKUAN - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi turut buka suara terkait empat Warga Negara Asing (WNA) yang ditemukan di Pantai Citepus, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi pada Kamis 23 November 2023 sekitar pukul 02.00 WIB.
Empat WNA yang diduga berasal dari Bangladesh tersebut untuk sementara ini ditempatkan di ruang detensi Imigrasi Sukabumi sambil dilakukan pemeriksaan oleh pihak imigrasi.
Kasubsi Inteljien Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Samuel Arisandi mengatakan, mereka berinisial MSM, MMR, MU dan AR dengan rentang usia antara 22 sampai 58 tahun.
Berdasarkan informasi sementara yang diperoleh pihaknya melalui wawancara singkat kepada 4 WNA, menurutnya keberadaan mereka di Sukabumi hendak melanjutkan perjalanan ke Australia.
"Keterangan selanjutnya mereka berada di sekitar pantai di Pelabuhanratu dengan maksud menunggu seseorang yang nantinya rencananya mau diberangkatkan ke Australi melalui jalur laut," ujarnya, Jum'at 24 November 2023.
Lebih lanjut dia menjelaskan, para WNA tersebut tidak membawa identitas serta tidak menyertakan dokumen perjalanan. Sehingga dia menduga mereka melakukan perjalanan ilegal. "Kalau ilegal tidak illegal itu kan dugaan," tambahnya.
"Ya dari hasil pemeriksaan mereka hanya keterangan lisan, mulai dari nama, secara dokumen pun mereka tidak membawa apa-apa dari isi tas mereka hanya pakaian," tuturnya.
Pihaknya juga tak segan untuk melakukan deportasi kepada empat WNA Bangladesh apabila ditemukan melakukan pelanggaran administrasi keimigrasian sesuai UU Keimigrasian no 6 tahun 2011 Pasal 75. "Salah satu bentuk tindakannya adalah deportasi," pungkasnya.
Baca Juga: Ratusan Buruh Kepung Kantor Dishub Kabupaten Sukabumi, Tolak Kenaikan UMK 2024 sebesar Rp30 ribu
Di tempat yang sama Kasi Intelijen dan Penindakan Ghanda Ade Satiawan menambahkan, pihaknya saat ini intens berkoordinasi dengan kedutaan untuk memastikan status empat WNA tersebut.
Menurutnya, sebelum ditemukan pihak kepolisian di Sukabumi, para WNA itu sempat singgah di Malaysia dan beberapa daerah di Indonesia.
"Dari hasil wawancara sementara mereka ini sudah pernah bekerja di Malaysia, dijanjikan sama seseorang datang ke Indonesia, dijanjikan apa kita tidak tahu, sehingga mereka terdampar di Medan, Surabaya, Sukabumi. Selama itu proses mereka hanya konunikasi via handphone," tuturnya.
"Terakhir dia pegang paspor itu di Malaysia. Melalui jalur laut ke medan (12 Oktober) itu tidak memiliki paspor. Di Sukabumi sudah 2 minggu," tambahnya.
Selain itu pihaknya juga masih menelusuri apakah empat WNA tersebut merupakan korban penyelendupan orang atau bukan.
"Kita tidak tau, apakah mereka korban atau dari rangkaian itu masih kita masih dalami. Yang jelas masih dalam proses pemeriksaan awal. Kita harus berikan hak haknya juga, jangan sampai mereka sudah jadi korban, kasian," jelasnya di Sukabumi, Jawa Barat.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Sukabumi mengamankan 4 WNA di Pantai Citepus, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi saat akan berlabuh menggunakan perahu nelayan pada Kamis 23 November 2023 dini hari.***