Kejaksaan Kembalikan Barang Bukti Uang Rp25 miliar dari Kasus Korupsi SPK Fiktif Dinkes Sukabumi

- 19 Oktober 2023, 20:30 WIB
Barang bukti uang senilai Rp25 miliar dari kasus korupsi SPK fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.
Barang bukti uang senilai Rp25 miliar dari kasus korupsi SPK fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi. /Manaf Muhammad/Media Pakuan

MEDIA PAKUAN - Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi mengembalikan uang senilai Rp25 miliar lebih yang merupakan barang bukti dari kasus korupsi surat perintah kerja (SPK) fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju mengungkapkan, pengembalian Barang Bukti (BB) dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus Nomor 63/Pid. Sus-TPK/2023/PN. 

"Pada hari ini adalah eksekusi sebagaimana tadi disampaikan terhadap perkara SPK fiktif tahun 2016 pada dinas kesehatan tentunya dengan putusan yang telah kemarin sudah inkrah dan ini adalah eksekusi terhadap barang rampasan senilai Rp25.087.740.395," kata Siju, Kamis 19 Oktober 2023.

Siju menjelaskan, tiga terpidana kasus tersebut merupakan bekas pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi yakni Harun Alrasyid menjadi Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) tahun 2016, Saeful Ramadhan selaku Kepala Bidang Promosi Kesehatan tahun 2014-2016 dan Dian Iskandar merupakan pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Sekretariat dan Bidang Promkes tahun 2016.

Baca Juga: Uang Palsu Rp105 juta Tergeletak di Vila Kadudampit Sukabumi, Polisi Buru Pelaku

"Kemarin adalah kita eksekusi terhadap orangnya dan hari ini kita eksekusi terhadap barang rampasannya kita setorkan kepada Bank BJB Cabang Pelabuhanratu," ucapnya.

Keseluruhan uang tersebut, menurut Siju berasal dari perusahaan yang terlibat dalam pembangunan dan pengadaan alat kesehatan pada SPK fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi.

"Pengembalian uang ini, sudah 100 persen sesuai dengan penghitungan inspektorat dengan jumlah sekitar Rp25 Miliyar," jelas Siju di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.***

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x