2 Pelaku Kasus Pengeroyokan Perempuan Muda di Citamiang Kota Sukabumi Ditangkap Polisi

- 10 Agustus 2023, 19:50 WIB
Polsek Citamiang Resor Sukabumi Kota saat merilis kasus pengeroyokan dan penganiayaan perempuan.
Polsek Citamiang Resor Sukabumi Kota saat merilis kasus pengeroyokan dan penganiayaan perempuan. /Manaf Muhammad/Istimewa

MEDIA PAKUAN - Masih dalam penyelidikan pihak kepolisan, yaitu kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang wanita warga Benteng kecamatan Warudoyong berinisial PM (19) di Kampung Sawah Lega, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi Jawa Barat pada Jum'at 4 Agustus 2023 lalu.

Perkembangan terkini kasus tersebut, Polsek Citamiang Resor Sukabumi Kota sudah mengamankan dua pelaku yakni DMJ (19) dan MI (19). Mereka terlibat ketika menganiaya korban sambil melindasnya dengan sepeda motor seperti yang terlihat dalam video yang beredar di media sosial.

Kekinian, Kapolsek Citamiang Mapolres Sukabumi Kota Iptu Iwan Hendi mengungkapkan bahwa pelaku yang melakukan perbuatan tersebut berjumlah delapan orang.

"Setelah hasil pendalaman dan pengumpulan alat bukti yang sudah kita kumpulkan ditemukan fakta baru yaitu adanya 8 tersangka," ucap Iwan di Mapolsek Citamiang, Kamis 10 Agustus 2023.

Baca Juga: Memalukan! Pria Bertato di Kota Sukabumi Aniaya Wanita Dibawah Umur hingga Terkapar: Bersama 7 Pemuda Lainnya

Kapolsek juga mengkonfirmasi jumlah sebenarnya pelaku yang sudah ditangkap adalah dua orang. Bukan tiga orang seperti yang diungkapkan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo pada Senin 7 Agustus 2023 kepada awak media.

"Alhamdulillah tadi pagi ini kita sudah mengamankan lagi dua pelaku jadi ada tiga pelaku kita amankan terkait masalah penganiayaan secara bersama sama yang terjadi di wilayah Citamiang," ucapnya.

Adapun enam tersangka yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah RN (17), A (21), MA (20), D (18), S (17) dan A (20). Kedelapan dikenakan pasal pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun.

"Jadi ke enam tersangka ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka sesuai mekanisme yang sudah kami lalui yaitu melalui gelar perkara. Kemudian pada hari ini juga kami mengeluarkan daftar pencarian orang (dpo)," katanya di Kota Sukabumi Jawa Barat.***

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x