Fakta Baru Tawuran Maut di Gunungguruh Sukabumi : Pelaku Bukan Seorang Pelajar

- 10 Agustus 2023, 19:11 WIB
Polres Sukabumi Kota dalam rilis kasus tawuran yang menewaskan seorang pelajar.
Polres Sukabumi Kota dalam rilis kasus tawuran yang menewaskan seorang pelajar. /Manaf Muhammad/Media Pakuan

 

MEDIA PAKUAN - Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap seorang pelaku tawuran maut di Kampung Jati Mekar Desa Sirnaresmi Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi Jawa Barat pada Rabu 9 Agustus 2023 dini hari berinisial F (17).

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, pelaku bukanlah seorang pelajar karena sudah dikeluarkan atau Drop Out (DO) dari sekolahnya sejak sebelumnya.

Saat tawuran terjadi, pelaku diduga menusuk korban menggunakan senjata tajam hingga menyebabkannya mengalami pendarahan di bagian paha.

"Alhamdulillah pada 10 Agustus tepatnya pukul 00.30 WIB dini hari bahwa Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan tawuran duel bersama korban sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia atas pelaku inisial F (17) yang bersangkutan dikeluarkan dari salah satu sekolah," kata Ari, Kamis 10 Agustus 2023.

Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, Polres Sukabumi Kota Berhasil Tangkap Pelaku Tawuran Maut

Dia menyebutkan tawuran tersebut melibatkan 10 orang. Sebelum terjadinya bentrokan, mereka melakukan janjian melalui grup WhatsApp.

"Dari kedua belah pihak itu melalui grup WhatsApp mereka berkomunikasi berjanjian untuk tawuran di mana ditentukan lokasi tempat tawuran kemudian senjata yang digunakan, kemudian dari anak anak tersebut siapa yang akan duel," ujarnya.

Sebelumnya, seorang pelajar berinisial AR (18) meregang nyawa usai ditusuk di bagian paha dalam tawuran yang berlangsung di Gunungguruh Sukabumi pada Rabu 9 Agustus 2023 dini hari.

"Kemudian dari penangkapan kita amankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam, kemudian baju yang digunakan oleh pelaku dan daripada pelaku kita jerat dengan pasal 76 C junto pasal 80 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara," tuturnya.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x