Kurang dari 24 Jam, Polres Sukabumi Kota Berhasil Tangkap Pelaku Tawuran Maut

- 10 Agustus 2023, 16:32 WIB
Pelaku tawuran maut di kecamatan Gunungguruh kabupaten Sukabumi berhasil ditangkap pihak kepolisian.
Pelaku tawuran maut di kecamatan Gunungguruh kabupaten Sukabumi berhasil ditangkap pihak kepolisian. /Manaf Muhammad/Media Pakuan


MEDIA PAKUAN - Peristiwa tawuran yang menewaskan seorang pelajar Sukabumi berinisial AR (18) satu per satu terungkap. Satu pelaku berinisial F (17) berhasil ditangkap Polres Sukabumi Kota pada Kamis 10 Agustus 2023 dini hari.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, pelaku ditangkap tak lama setelah peristiwa berdarah terjadi, diperkirakan kurun waktu kurang dari 24 jam usai kejadian.

Pelaku yang menusuk korban menggunakan senjata tajam, menurutnya bukan merupakan seorang pelajar lantaran sudah dikeluarkan dari sekolah (DO).

"Alhamdulillah pada 10 Agustus tepatnya pukul 00.30 WIB dini hari bahwa Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan tawuran duel bersama korban sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia atas pelaku inisial F (17) yang bersangkutan dikeluarkan dari salah satu sekolah," kata Ari, Kamis 10 Agustus 2023.

Baca Juga: Cerulit dan Gobang, Senjata yang Diduga Digunakan untuk Menusuk Pelajar SMK Sukabumi hingga Tewas

Sebelum melakukan duel tawuran, Ari menjelaskan, antara korban, pelaku dan pelajar lainnya terlebih dahulu janjian melalui grup WhatsApp beberapa saat sebelumnya.

"Kronologisnya bahwa ada dari kedua belah pihak itu melalui grup WhatsApp mereka berkomunikasi berjanjian untuk tawuran di mana ditentukan lokasi tempat tawuran kemudian senjata yang digunakan, kemudian dari anak-anak tersebut siapa yang akan duel," ujarnya.

Dia mengungkapkan, motif dari tawuran tersebut karena adanya perselisihan antara dua sekolah. Adapun saat tawuran melibatkan kurang lebih 10 orang. Untuk pelaku saat ini diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk diperiksa dalam pengembangan lebih lanjut.

"Kemudian dari penangkapan kita amankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam, kemudian baju yang digunakan oleh pelaku dan daripada pelaku kita jerat dengan pasal 76 C junto pasal 80 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara," tuturnya.

Baca Juga: Janjian di Grup WhatsApp, Detik Detik Pelajar Sukabumi Sebelum Meregang Nyawa akibat Tertusuk saat Tawuran

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x