MEDIA PAKUAN - Personil Mapolres Sukabumi Kota berhasil menjerat 52 ujit sepeda motor dan satu unit mobil berknalpot brong.
Kendaraan yang dimodifikasi dengan knalpot brong. Kendaraan diamankan di kantor Satpas Sat Lantas.
Kendaraan tersebut telah dibawa para pemiliknya dan knalpotnya sudah diganti dengan yang sesuai peruntukannya.
Sementara sebanyak 17 pengendara sepeda motor yang tidak bisa menunjukan STNK dan tidak menggunakan helm ditindak juga dengan surat tilang.
"Mereka diberikan sanksi penilangan oleh petugas Satuan Lalulintas Polres Sukabumi Kota," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih
Dia mengatakan Kmkendaraan roda dua dan empat tersebut, diamankan Polres Sukabumi Kota dalam serangkaian KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan).
Baca Juga: Link Live Streaming Drawing Kualifikasi Piala Dunia 2026, Langkah Pertama Timnas Indonesia :Sekarang
Selain itu, kata Ari telah menyergap dan mengkandangkan kendaraan roda dua dan empat. Personil Satuan Lalulintas menindak puluhan pengendaraan kendaraan roda dua ditindak tegas.