Pakai Knalpot Brong! 52 Unit Sepeda Motor dan 1 Unit Mobil Digiring Kemapolres Sukabumi Kota: Dikandangkan?

- 27 Juli 2023, 12:03 WIB
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo tengah memantau pasca puluhan kendaraan terjarinh
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo tengah memantau pasca puluhan kendaraan terjarinh /Ahmad Rayadi/

MEDIA PAKUAN - Personil Mapolres Sukabumi Kota berhasil menjerat 52 ujit sepeda motor dan satu unit mobil berknalpot brong. 

Kendaraan yang  dimodifikasi dengan knalpot brong. Kendaraan diamankan di kantor Satpas Sat Lantas.

Kendaraan tersebut telah dibawa para  pemiliknya dan  knalpotnya sudah diganti dengan yang sesuai peruntukannya.

Baca Juga: Story dan Build Kokomi Genshin Impact untuk Healer yang Lengkap dengan Senjata sampai Artefak Terbaik

Sementara sebanyak 17 pengendara sepeda motor yang tidak bisa menunjukan STNK dan tidak menggunakan helm ditindak juga dengan surat tilang.

"Mereka diberikan sanksi penilangan oleh petugas Satuan Lalulintas Polres Sukabumi Kota," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih 

Dia mengatakan Kmkendaraan roda dua dan empat tersebut, diamankan Polres Sukabumi Kota  dalam serangkaian KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan).

Baca Juga: Link Live Streaming Drawing Kualifikasi Piala Dunia 2026, Langkah Pertama Timnas Indonesia :Sekarang

Selain itu, kata Ari telah  menyergap dan mengkandangkan kendaraan roda dua dan empat. Personil Satuan Lalulintas menindak puluhan pengendaraan kendaraan roda dua ditindak tegas.

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah